Uppss... Novanto Terancam Dimiskinkan oleh KPK

Rabu, 04 April 2018

BUALBUAL.com, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto bukan saja diniatkan mau dijerat hukuman penjara. Namun, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto bakal dimiskinkan. Untuk tujuan itu, KPK sedang mengkaji penggunaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP itu memang layak menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. “Bisa saja (jadi tersangka TPPU, red),” kata Basaria, Selasa (3/4/2018). Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada mantan ketua umum Partai Golkar itu. JPU meyakini Novanto telah memperkaya diri hingga 7,3 juta dolar AS dari proyek e-KTP. Sementara Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tak mau gegabah soal jerat TPPU untuk Novanto. “Kami akan dalami lebih lanjut tentang hal ini, tentu diperlukan beberapa waktu untuk hal tersebut firm,” kata Saut. Senada dengan Saut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggunaan UU TPPU tergantung pada bukti. “Ada atau tidaknya penyidikan TPPU tentu nanti bergantung pada adanya bukti permulaaan yang cukup,” katanya.(ipp) Sumber: JPG Editor: Ucu