Usaha Pecel Lele Beromset Jutaan Rupiah Permalam di Pekanbaru, akan Dikenakan Pajak

Kamis, 22 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Untuk merealisasikan capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyisir seluruh Wajib Pajak (WP) di Kecamatan Tampan, Kamis (19/8/2019) malam. Langkah baru yang dilakukan Bapenda Pekanbaru ini untuk menarik pajak kuliner malam yang berjualan di pinggir jalan. Pelaku usaha jenis ini dinilai memiliki omset jutaan rupiah permalam, bahkan lebih banyak dari omset rumah makan dan restoran. Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, sebelum menyasar kuliner malam seperti pecel lele, ayam penyet dan sejenisnya, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Pekanbaru. “Jadi langkah penarikan pajak yang diperuntukan bagi pedagang kuliner malam yang beromzet jutaan rupiah perhari sudah melalui kajian. Bahkan, kemarin kami sudah rapat dengan bang Ingot (Kepala DPP), dan juga bersama kawan-kawan dari Dinas UKM (Diskop),” kata Ami, Rabu (21/8/2019). Kata Zulhelmi, masih banyak wajib pajak di Pekanbaru yang belum tersentuh dan membayarkan pajaknya ke daerah. Khusus untuk pedagang kuliner malam, Bapenda Pekanbaru menilai para pedagang berlindung di Usaha Kecil Menengah (UKM). “Mereka berlindung dengan UKM-nya. Maksudnya, omsetnya lebih banyak dari restoran. Banyak enggak yang seperti itu, seperti yang di pinggir jalan, seperti pecel lele dan lainnya. Tapi perputarannya satu malam mungkin bisa Rp15 juta,” tegasnya. Sebelum penarikan pajak, Zulhelmi berjanji akan memberikan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat dan para penjual kuliner malam. “Artinya, sekali lagi pajak ini tidak tersangkut paut dengan izin, pajak ini peristiwa terhadap kejadiannya. Mungkin ini yang akan kita sosialisasikan terus pada masyarakat,” pungkasnya.     Sumber: cakaplah