Usaha Penampungan Barang Bekas di Kota Tanjungpinang Belum Miliki Izin

Rabu, 15 Desember 2021

BUALBUAL.com - Berdasarkan keterangan yang didapatkan media ini semua tempat penampungan barang bekas yang di Kota Tanjungpinang belum memiliki izin.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Elvi Arianti kepada media ini di Ruang Kerjanya.

"Belum ada tempat penampungan barang bekas di Kota Tanjungpinang yang memiliki izin," ucapnya.

Menurut Elvi berdasarkan data yang didapat dari Online Single Submission (OSS) saat di Kota Tanjungpinang belum ada satu pun pengusaha barang bekas yang mengurus izin tersebut.

Padahal, Usaha tersebut masuk didalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46696 yang masuk kategori rendah.

"Bisa langsung daftar sendiri. Tapi sampai sekarang belum ada yang mengurus izin," sebutnya.

Untuk itu, Elvi berharap agar penampung barang bekas yang ada di Kota Tanjungpinang mau mengurus izin.

"Nanti kalau tidak bakalan berurusan dengan bagian penindakan. Yaitu Satpol PP," tutupnya.