USAI Buka Suara di Sidang, Abdul Wahid Minta Doa Masyarakat! Pengacaranya Klaim Tak Ada Bukti Pemerasan

Kamis, 02 Juli 2026

BUALBUAL.com - Persidangan dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kini memasuki fase krusial. Agenda pemeriksaan terdakwa telah rampung, ditandai dengan keterangan langsung dari Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Abdul Wahid menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum telah ia jalani secara terbuka. Ia menilai publik memiliki kesempatan luas untuk mengikuti dan menilai jalannya persidangan.

Usai sidang, Wahid menegaskan bahwa dirinya telah memaparkan seluruh hal yang ia ketahui, termasuk pengalaman dan perasaannya selama perkara ini bergulir.

"Semua sudah saya sampaikan di persidangan. Masyarakat juga bisa melihat langsung bagaimana prosesnya berjalan,” ujarnya.

Ia pun menggantungkan harapan pada majelis hakim agar memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan. Tak hanya itu, ia turut meminta dukungan doa dari masyarakat.

"Saya berharap keadilan benar-benar hadir di ruang sidang ini. Mohon doa dari masyarakat agar saya mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Ketika ditanya soal isu “pasang badan” yang sempat muncul dari keterangan saksi Dani M Nursalam, Wahid tidak banyak menanggapi. Ia memilih menyerahkan penilaian kepada publik.

“Silakan masyarakat menilai sendiri,” katanya singkat.

Di sisi lain, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai jalannya persidangan justru menguatkan posisi kliennya. Ia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan adanya unsur pemaksaan maupun ancaman seperti yang didakwakan jaksa.

"Dari seluruh fakta yang terungkap, tidak ditemukan adanya tekanan atau perintah dari Pak Wahid kepada pihak mana pun untuk menarik atau menyerahkan uang,” jelas Kemal.

Ia juga menepis tudingan bahwa kliennya terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang, termasuk terkait pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hal yang lazim dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Kemal menambahkan, urusan penganggaran berada pada jalur administratif melalui Sekretaris Daerah dalam APBD Perubahan, bukan keputusan langsung gubernur.

Terkait pasal yang disangkakan, termasuk dugaan pemotongan pembayaran dan gratifikasi, ia menilai tuduhan tersebut tidak tepat sasaran.

“Kewenangan itu ada di BPKAD, bukan gubernur. Selain itu, tidak ada bukti penerimaan uang atau fasilitas oleh klien kami,” tegasnya.

Mengenai polemik lain seperti catatan tangan yang sempat disorot serta pernyataan Netti Herawati, Kemal memilih tidak memperpanjang isu tersebut. Ia menegaskan fokus pembelaan tetap pada substansi perkara utama.

Menurutnya, dokumen yang dipersoalkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Abdul Wahid.

“Tidak ada identitas, tanda tangan, maupun tujuan yang jelas dalam catatan itu. Jadi tidak relevan secara hukum,” katanya.

Menutup keterangannya, Kemal menyampaikan keyakinannya bahwa kliennya memiliki peluang besar untuk lepas dari jeratan hukum, berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dengan selesainya pemeriksaan terdakwa, sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.