Usai Diperiksa Rocky Gerung: Pelapor Tak Paham Beda Fiksi dan Fiktif

Sabtu, 02 Februari 2019

BUALBUAL.com, Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan pihak yang melaporkan dirinya soal 'kitab suci fiksi' adalah mereka yang tidak mengerti maksud kata fiksi dan fiktif. "Rupanya si pelapor itu gagal paham beda antara fiksi dan fiktif, padahal fiksi berkali-kali saya terangkan bahwa fiksi adalah suatu energi untuk mengaktifkan imajinasi dan itu penting, dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya," kata Rocky usah diperiksa Direktorat kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (1/2) malam. "Yang bersangkutan pasti kekurangan pengetahuan tentang konsep-konsep dasar. Jadi itu intinya," ujarnya menambahkan. Rocky menjalani pemeriksaan selama lima jam atas kasus 'kitab suci fiksi'. Mantan pengajar di Universitas Indonesia ini dicecar kurang lebih 20 pertanyaan terkait konsep fiktif dan fiksi. "Intinya adalah mencari klarifikasi tentang istilah fiksi itu intinya. Berulang kali saya terangkan karena berulang kali ditanyakan apa makna fiksi," kata Rocky. Selanjutnya Rocky mengaku ditanyakan terkait pengetahuannya soal kitab suci dan agama. Dalam klarifikasi itu Rocky menjelaskan kepada polisi bahwa kapasitasnya saat menyampaikan 'kitab suci fiksi' di sebuah acara di televisi, adalah sebagai akademisi. "Saya peneliti, pengajar jadi saya memakai kata itu termasuk kata kitab suci sebagai konsep dan itu konteksnya untuk mengajarkan dengan metode, biasa disebut silogisme," jelas Rocky. Kalaupun ada pihak yang keberatan mengenai pendapatnya sebagai akademisi, Rocky bilang ada sidang akademik untuk menguji kebenaran tersebut dan bukan dilaporkan secara pidana. Rocky pada April 2018 dilaporkan oleh sejumlah pihak atas pernyataan 'kitab suci fiksi.' Dia dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporan Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP. Sebelumnya, Rocky juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda itu diterima dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Sumber: cnnindonesia