
BUALBUAL.com - Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mukhlisin, resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (2/7/26).
SK Plt Bupati Kuansing tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) nomor 100.2.7/5000/SJ. Dari SK surat tersebut disebutkan, dikeluarkannya SK berkenaan adanya penangkapan dan penahanan terhadap Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Zulkarnaen selaku Sekdakab.
Ada pun poin lanjutan dari surat Mendagri tersebut, disebutkan dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kuansing Mukhlisin yang kini resmi menjabat Plt Bupati diminta dapat melaksanakan tugasnya untuk menjamim keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan. Kemudian, juga diminta segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekdakab sampai adanya kebijakan lebih lanjut.
Usai menerima amanah tersebut, Mukhlisin menegaskan roda pemerintahan di pemerintahan yang dipiminya tetap berjalan normal. Ia juga memastikan tidak ada gejolak baik di masyarakat mau pun Organiasi Pemerintah Daerah (OPD). Termasuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang tengah berlangsung.
"Alhamdulillah, pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan seluruh agenda yang telah direncanakan, termasuk pelaksanaan MTQ yang terus berlangsung," kata Mukhlisin.
Di sisi lain, Mukhlisin mengaku prihatin atas proses hukum yang sedang dijalani Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Kuansing. Ia berharap keduanya diberikan ketabahan dalam menghadapi persoalan tersebut.
"Kami turut prihatin atas kejadian ini. Semoga pak bupati dan ak sekda diberikan kekuatan dalam menjalani seluruh proses hukum yang sedang berlangsung," umgkapnya.
Mukhlisin juga sempat memlngakui bahwa dirimya sempat diperiksa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu di Kuansing saat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mulai tersiar.
Menurutnya, dirinya hanya saat itu dimintai keterangan mengenai keberadaan Bupati Kuansing saat tim penyidik melakukan penjemputan.
"Saya memang sempat dipanggil KPK, tetapi tidak dibawa ke Jakarta. Mungkin saat itu penyidik hanya membutuhkan keterangan karena pak Bupati tidak berada di tempat. Saya menyampaikan sesuai yang saya ketahui, bahwa saya tidak mengetahui keberadaan beliau saat itu. Yang saya tahu, beliau dijemput dari rumah pribadi ketika hendak berangkat ke kantor sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Mukhlisin juga mengungkapkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, Pemerintah Provinsi Riau telah memberikan arahan dan menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda yang akan bertugas selama 20 hari ke depan.
Namun siapa pejabat yang dimaksud menjadi Plh Sekdakab Kuansing, Mukhlisin belum bersedia merincikanya.
"Pak Gubernur sudah memberikan arahan. Plh Sekda juga sudah disiapkan dan akan bertugas selama 20 hari ke depan agar roda pemerintahan tetap berjalan," ungkapnya.