
BUALBUAL.com -;Usai pembacaan berkas dakwaan perkara korupsi (suap) dengan Gubernur Riau (Gubri) non aktif, Abdul Wahid dan dua terdakwa, Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau serta terdakwa Dani M Nur Salam, tenaga ahli Gubernur Riau.
Abdul Wahid berkomentar kepada awak media tentang adanya beberapa kejanggalan pada narasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK tadi, saya menilai beberapa kejanggalan dalam dakwaan tersebut. Dimana pada konferensi pers KPK disebut adanya OTT, tapi dalam dakwaan tidak ada disebut OTT. Selain itu, pada operasi tersebut pihak KPK menyebut bahwa dirinya secara langsungenerima uang suap sebesar Rp 800 juta. Ternyata dalam dakwaan KPK tidak ada menyebutkan dirinya secara langsung menerima uang Rp 800 juta tersebut," ucapnya.
Begitu juga adanya disebut pada konferensi pers KPK tentang penerimaan uang untuk pergi ke Inggris dan jatah preman, ternyata dalam dakwaan juga tidak ada disebutkan", sambung Wahid.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Delta Tantama SH MH. Tim Jaksa penuntut umum KPK, Dian Budiman Abdul Karib SH MH, dan kawan kawan menjerat terdakwa Abdul Wahid serta dua bawahannya dengan Pasal 12 huruf e dan /atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP
Untuk diketahui, Abdul Wahid Cs diamankan tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 3 November 2025 lalu di Kota Pekanbaru.
OTT tersebut bermula dari hasil pertemuan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau, pada Mei 2025 disalah satu cafe.
Pertemuan tersebut membahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubri.
Fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran 2025 yang akan dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar.
Hasil pertemuan itu dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan. Oleh Arief, fee tersebut dinaikkan menjadi 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.
Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah "jatah preman".*