
BUALBUAL.com - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan sebanyak 323 dokumen dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Dokumen tersebut disita dalam penggeledahan yang dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran rumah sakit periode 2022–2024.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) siang. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di RSD Madani, termasuk area manajemen rumah sakit.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran RSD Madani masuk ke tahap penyidikan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 323 dokumen yang berkaitan dengan perkara. Seluruh dokumen selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan.
“Penggeledahan di ruangan manajemen serta penyitaan sebanyak 323 dokumen terkait perkara tersebut,” ujar Yogie.
Penyidik kini masih mendalami isi dokumen yang telah diamankan. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran RSD Madani selama periode 2022 hingga 2024.
Polda Riau belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana dalam pengelolaan anggaran RSD Madani Pekanbaru.