
BUALBUAL.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu menggeledah rumah dua tersangka berinisial S dan S.S di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Senin (19/10/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif pada Bank BUMD Cabang Pembantu Dalu-Dalu periode 2011–2014.
Kegiatan penggeledahan dipimpin Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandes, bersama tim penyidik. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk fotokopi KTP yang diduga palsu, catatan status pinjaman sembilan debitur, serta kendaraan bermotor.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredi F. Simanjuntak, melalui Kasi Intelijen Vegi Fernandes, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujar Vegi menyampaikan keterangan Kajari Rohul.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Rohul, salah satu barang yang ditemukan berupa fotokopi KTP dengan identitas berbeda, tetapi memiliki foto dan tanda tangan yang sama. Penyidik juga mengamankan catatan status pinjaman atas nama sembilan debitur serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, tim penyidik memeriksa dan menyita dokumen administrasi kredit, dokumen kepemilikan aset, bukti transaksi keuangan, serta barang lainnya yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Rohul tertanggal 13 Oktober 2026 dan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tertanggal 15 Oktober 2026.
Vegi menyampaikan, penyidikan perkara dugaan kredit fiktif tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mendalami kemungkinan adanya aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Kejari Rohul berkomitmen menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk mengoptimalkan penelusuran serta pemulihan aset sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Vegi.
Kejari Rohul juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.