UU KPK segera berlaku, tersangka koruptor dikhawatirkan sulit ditangkap karena belum ada Dewan Pengawas

Rabu, 16 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan akan kesulitan menangkap para tersangka koruptor dalam waktu dekat sebab undang-undang baru hasil revisi mewajibkan proses-proses penindakan kasus korupsi memerlukan izin Dewan Pengawas yang sejauh ini belum dibentuk.

Kekhawatiran itu antara lain diungkapkan oleh lembaga pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, pemberlakuan UU KPK yang baru ini akan membuat lembaga antirasuah itu "mati suri" dalam beberapa bulan ke depan.

Hal ini dikarenakan dalam UU KPK yang baru, disebutkan setiap penindakan termasuk penyitaan, penyadapan dan penggeledahan wajib mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas), lembaga yang sejauh ini belum dibentuk.

"Dalam hal menyita, dewasnya tidak ada, tidak bisa memberikan izin, soal penyitaan. Kalau (KPK) nekat melakukan itu, akan ada potensi gugatan hukum," kata Donal kepada Muhamad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Undang-undang revisi KPK tersebut akan mulai berlaku Kamis (17/10), kecuali jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang, sebagaimana disarankan oleh banyak pihak.

Berdasarkan Undang Undang No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah disahkan.

Dengan kata lain, sumber daya KPK harus tunduk terhadap UU ini mulai 17 Oktober 2019.

Namun, Tenaga Ahli Utama bidang Politik dan isu Hukum, Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim, mengingatkan, aturan peralihan sudah ada di dalam UU KPK.

"Ada peraturan peralihannya. Sebelum Dewas dibentuk, penyadapan dan lain-lain, diatur dengan UU sebelum diubah. Itu diatur dalam Pasal 69D," katanya melalui pesan tertulis, Selasa (15/10).

Di dalam Pasal 69D UU KPK tertulis, "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah."

Akan tetapi, berdasarkan catatan KPK, Pasal 69D bertentangan dengan Pasal II yang menyebutkan UU KPK berlaku pada tanggal diundangkan. Hal ini lah yang membuat KPK sangsi melakukan langkah penindakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, karena berpotensi digugat balik.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo memastikan lembaganya tak mau ambil risiko tersebut.

"Untuk tindakan-tindakan yang berkonsekuensi hukum ya, itu tidak bisa dijalankan sebelum ada kepastian-kepastian dari UU," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/10).

Yudi mengakui sampai sekarang pegawai di gedung Merah-Putih tak memahami arah dan tujuan dari UU KPK yang baru. Kata dia, ini merupakan konsekuensi logis karena KPK tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan undang-undangnya.

UU KPK juga akan mengubah seluruh aturan di internal lembaga antirasuah.

Prosedur dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan akan berubah, sementara, belum ada persiapan prosedur baru yang merujuk ke UU KPK yang baru, kata Yudi.

"Termasuk menetapkan tersangka, siapa nanti yang menetapkan tersangka? Kan bukan pimpinan KPK. Karena di sini (UU KPK) tidak disebutkan penanggung jawab tertinggi. Kemudian penyidik, penyelidik dan penuntut tidak dijelaskan di situ. Beda dengan UU sebelumnya."

Wadah Pegawai KPK meminta Presiden Jokowi segera mengambil tindakan untuk "menyelamatkan" KPK dengan mengeluarkan perppu.

"Minimal untuk menahan dulu UU ini. Kita mulai dari awal lagi, di mana nantinya apa yang menjadi kebutuhan KPK dan juga apa yang menjadi kelemahan UU Ini kita bahas lagi," kata Yudi.

"Kalau yang UU ini itu kan mereka tidak melibatkan KPK sebagai pemangku kepentingan, sebagai lembaga yang mengerti teknis lembaga yang memberantas korupsi. Sehingga banyak tumpang tindih," tambahnya.

Disisi lain, Tenaga Ahli Utama bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, mengaku belum ada informasi terkait dengan Perpu untuk membatalkan UU KPK.

"Belum tahu. Yang pasti sampai hari ini kita belum dapat kabar apa pun," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (15/10).

Lebih lanjut dia meminta masyarakat menunggu karena UU KPK baru berlaku 17 Oktober mendatang. "Kalau presiden itu mau sesuatu, bisa saja terjadi. Kita tunggu lah," katanya.

Sementara itu, kalangan mahasiswa berencana untuk kembali menggelar aksi unjuk rasa pada 28 Oktober mendatang, atau bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Raisa Widiastari dari Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia, mengatakan aksi ini diikat, salah satunya dengan isu Perppu UU KPK.

"Ternyata (hasil evaluasi aksi sebelumnya) yang menyatukan kita semua itu KPK. Jadi narasi tentang KPK ini yang akan dibawa," kata Raisa melalui sambungan telepon, Selasa (15/10).

Raisa menambahkan hingga menunggu aksi besar 28 Oktober mendatang, mahasiswa berkampanye tentang pelemahan komisi antikorupsi. "Sosialisasi di Sosmed dulu," katanya.

Sebelumnya, gelombang demonstrasi mahasiwa dan masyarakat sipil menuntut UU KPK dicabut. Tokoh masyarakat, civitas akademika hingga LSM juga mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU KPK.

Berdasarkan analisis Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), pembentukan UU KPK cacat prosedural karena tidak masuk dalam prolegnas, tidak melibatkan KPK, hingga terkesan diburu-buru karena selesai dalam waktu 13 hari.

    Sumber: BBC.com