UU Pers Dan Penyiaran Sudah Usang Karena Kecepatan Internet

Jumat, 09 November 2018

BUALBUAL.com, Keberadaan UU Pers dan UU Penyiaran dianggap sudah usang karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan pemberitaan yang terjadi belakangan..
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Effendi Simbolon di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11). "Kita punya dua undang-undang, ada UU Penyiaran dan UU Pers. Begitu cepat sekali usangnya karena kecepatan arus informasi karena internet," kata Effendi. Pria asal Sumatera Utara mengatakan, di dalam kecepatan internet itu berkembang kemudian adanya media sosial yang setiap orang saat ini bisa menjadi media. "Jadi kalau di sepakbola itu orang sudah bicara Piala Dunia kita baru bicara PSSI," selorohnya. Effendi memberi contoh, kasus Indonesialeaks yang menyeret nama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Menurut dia, belum ada perangkat hukum yang menyangkut pemberi berita awal sebelum dikupas di media-media mainstream. "Jadi Indonesialeaks ini kalau dulu kayak PO Box atau surat kaleng, siapa saja memberikan informasi kemudian dimasukkan ke situ. Si pemberi informasi yang masukan ke PO BOX itu tidak ada dikenakan hukum," pungkasnya.
Sumber; rmol.co