Victor: Aturan PSBB Membingungkan Masyarakat Pekanbaru 'Toko Pakaian Dilarang Buka'

Sabtu, 18 April 2020

BUALBUAL.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada hari Jum'at (18/04/2020) masih menimbulkan berbagai pertanyaan masyarakat. Salah satunya adalah operasional toko pakaian ataupun usaha yang bukan merupakan sektoral yang menjual makanan.

"Kenapa tidak boleh masyarakat membuka toko, sementara masyarakat mengetahui PSBB ini berlaku hanya pada malam hari. Kenapa dari pagi tidak dibolehkan membuka toko. Aturan PSBB ini jangan sampai membingungkan masyarakat," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Victor Parulian, Sabtu (18/04/2020).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru harus secara gamblang dan masif melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat agar tidak lagi menimbulkan pertanyaan ataupun kebingungan.

"Ini yang kita khawatirkan dan kita permasalahkan dari kemarin, PSBB ini kok bisa malam. Masyarakat bingung jadinya kalau seperti ini, sampaikan ke masyarakat. Jangan pemberlakuan malam tapi siang masyarakat juga diapakan," tegasnya lagi.

Pria yang kerap disapa Babe ini juga mengaku sudah mendapatkan laporan dari masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) nya di Kecamatan Limapuluh, bahwa masyarakat dilarang untuk membuka toko selama PSBB. "Ada banyak toko di sana itu, pemerintah itu harus jelaslah membuat PSBB ini. Sementara di Perwako ada poin yang menyebutkan toko boleh buka di siang hari," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di Kota Pekanbaru, ada beberapa jenis usaha yang boleh buka atau beroperasi. PSBB sendiri berlaku mulai hari ini sampai 30 April mendatang.

"Pertama usaha yang berkaitan dengan penyediaan pangan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (17/4/2020).

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih membolehkan usaha pelayanan kesehatan seperti klinik, toko obat dan sejenisnya. "Itu juga diperbolehkan," ujar Ingot.

Termasuk juga, lanjut Ingot, industri yang berkaitan dengan kebutuhan strategis, penting dan mendasar, seperti bengkel atau servis kendaraan serta industri yang mendukung ekspor impor.

"Kalau jual pakaian tidak boleh. Artinya yang boleh hanya industri strategis dan penting. Kategori penting ini banyak, nanti kita akan pelajari pentingnya seperti apa. yang jelas kepentingan itu strategis dan mendasar," jelasnya.

"Untuk penjual nasi goreng dan pecel lele, boleh. Karena mereka kan bergerak di sektor pangan," tambahnya.

Namun, kata Ingot, seluruh usaha yang diperbolehkan buka selama PSBB itu wajib mendapatkan izin operasional khusus terlebih dahulu dari pemerintah kota melalui Disperindag.

"Sekarang sudah banyak pelaku usaha yang telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasional khusus ini," kata dia.

Untuk diketahui, PSBB yang bertujuan mengantisipasi penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru terhitung 17 hingga 30 April 2020 mendatang.

Selama PSBB, akan ada pengaturan waktu khusus terhadap aktivitas masyarakat, yakni dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Masyarakat tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah kecuali yang bersifat keadaan darurat.