Viral di Sosmed, Kades Pulau Burung Inhil Bantah Ada Pungutan Uang Jika Masyarakat Mengurus Administrasi 

Kamis, 25 Juli 2019

BUALBUAL.com - Beredar postingan di media sosial Facebook tentang adanya tarif yang ditetapkan oleh pemerintah desa Pulau Burung ketika masyarakat mengurus administrasi yakni sebesar 50.000 Rupiah. Postingan yang berbunyi "kantor desa pb ni bkin surat keterangan apa aja harganya 50 rb, tk ada duit tk boleh d bawa d suruh pulang dulu nyari" diterbitkan di grup Pulau Burung Community Inhil Riau ini dipos oleh akun @Rizki Vahlevi dan setelah itu diteruskan oleh akun @Maulana Bin Rustam, dipos ke grup 100.000 dukungan dan tuntutan kinerja pemda Inhil. Setelah 1 jam setelah dipos di grup tampak sudah 17 komentar yang masuk menanggapi. Sementara itu kepala desa Pulau Burung, Usman saat dikonfirmasi melalui selulernya merasa terkejut dengan informasi tersebut dan ia katakan jika dia baru saja pulang dari Jakarta. "Itulah yang buat kami terkejut, baru saja saya pulang dari Jakarta tiba-tiba ada saja yang membuat informasi seperti ini," tukas Usman melalui telepon selulernya, Rabu (24/7/2019). Usman katakan jika pihaknya tidak ada melakukan pungutan saat melayani masyarakat saat melakukan kepengurusan administrasi. "Tidak benar informasi itu pak, kami tidak ada melakukan hal dimikian," jelasnya.***(KRC)