Viral! Gegara Anaknya Berkelahi, Perempuan di Inhu Diduga Hajar Bocah 12 Tahun

Minggu, 08 November 2026

INDRAGIRI HULU, BUALBUAL.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan diduga melakukan kekerasan terhadap bocah laki-laki berusia 12 tahun viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kasus ini kini ditangani pihak kepolisian setelah keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Lirik.

Perempuan berinisial WE (39), warga Kecamatan Lirik, diduga memukul korban beberapa kali. Dalam video yang beredar, perempuan tersebut juga terdengar melontarkan kata-kata kasar sambil meminta korban mengakui alasan dirinya memukul anak WE yang berusia 10 tahun.

Dugaan penganiayaan itu disebut berawal dari perselisihan antara anak-anak yang terjadi saat bermain.

Kapolsek Lirik, AKP Novris Simanjuntak, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika sejumlah anak terlibat perkelahian saat bermain.

Menurut keterangan yang diterima polisi, salah seorang anak kemudian pulang ke rumah dan mengeluhkan sakit kepala. Ketika ditanya orangtuanya, anak tersebut mengaku telah dipukul oleh temannya.

Mendengar pengakuan itu, orangtua anak tersebut kemudian mendatangi korban dan diduga melakukan pemukulan.

"Anak SD main-main, terus main pukul-pukul, anak-anaklah. Tapi yang satu anak pulang ke rumah katanya sakit kepalanya. Ditanya orangtua, katanya dipukul temannya. Terus orangtuanya balik mukul anak itu," ujar Novris, Minggu (8/11/2026).

Setelah kejadian, ayah sambung korban berinisial ES (42) mengetahui kondisi anak tersebut dan langsung membawanya ke Puskesmas Lirik untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

ES kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Lirik agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Novris mengatakan, sebelum laporan resmi dibuat, kedua belah pihak sempat dipertemukan untuk menjalani mediasi. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tersebut belum membuahkan kesepakatan damai.

"Tadi mereka mediasi, belum ada kesepakatan damai. Keluarga korban anak sudah membuat laporan, proses hukum lanjut," tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video dari telepon genggam, satu helai baju olahraga sekolah dasar berwarna biru hitam, serta satu helai celana muslim.

Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kronologi kejadian dan mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut.

Hingga Minggu (8/11/2026), kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tersebut masih ditangani Polsek Lirik. Polisi memastikan proses hukum akan berlanjut berdasarkan laporan yang telah disampaikan keluarga korban.