Viral! Maling Berdaster Terekam CCTV, Satu Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Aksi pencurian dengan modus penyamaran terjadi di sebuah toko ponsel yang sekaligus menjadi tempat tinggal di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sinaboi Kota, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Tiga orang terduga pelaku diduga menyamar menggunakan daster, kerudung, topeng, dan masker saat melancarkan aksinya pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A alias I bin J (29). Sementara dua orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial AS (31) terbangun karena mendengar suara benda jatuh. Namun, ia kembali tertidur. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, istrinya, SL, mendapati pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci dan kondisi toko ponsel yang berada di bagian depan rumah telah berantakan.

Setelah diperiksa lebih lanjut, diketahui papan dinding bagian depan rumah telah dirusak dengan cara dikongkel. Pasangan tersebut kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari rekaman CCTV terlihat tiga orang masuk ke dalam toko. Ketiganya diduga sengaja menyamarkan identitas dengan mengenakan daster dan kerudung serta menutupi wajah menggunakan topeng dan masker.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan lima unit telepon genggam berbagai merek, di antaranya Oppo, Samsung, Vivo, dan Redmi. Selain itu, pelaku juga diduga membawa kabur uang tunai sekitar Rp10 juta, uang Ringgit Malaysia sekitar 1.300, ratusan kartu perdana, voucher, aksesori telepon genggam, perhiasan, hingga sejumlah peralatan pertukangan. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp40 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah seorang terduga pelaku. Pada hari yang sama, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Juli Parulian, S.H., bergerak ke Jalan Baris dan mengamankan A alias I bin J di kediamannya.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 10 kabel charger dan satu bungkus LCD telepon genggam.

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H., mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.

"Modus menyamar menggunakan pakaian perempuan ini menunjukkan bahwa pelaku berupaya menyamarkan identitas saat melakukan aksinya. Berkat penyelidikan dan rekaman CCTV, satu orang terduga pelaku berhasil kami amankan. Kami masih melakukan upaya untuk mencari dan mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat," ujarnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha pada malam hingga dini hari. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan diminta segera melapor kepada pihak kepolisian, Bhabinkamtibmas setempat, atau melalui Call Center Polri 110.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sinaboi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus tersebut diproses sesuai ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g KUHP, sementara polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya.