Vonis 11 Tahun Eks Dirut SPRH Seret Nama Afrizal Sintong, Hakim Beberkan Aliran Dana

Kamis, 16 Juli 2026

BUALBUAL.com - Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, tidak hanya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, tetapi juga menyinggung nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong.

Dalam sidang yang digelar Kamis (16/7/2026), Rahman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp64,22 miliar.

Pada pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut Afrizal Sintong menerima aliran dana sekitar Rp9,27 miliar melalui Rahman. Hakim juga menilai terdapat keterlibatan bersama dalam rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut.

"Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab," demikian salah satu pertimbangan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan.

Majelis hakim menguraikan, penyimpangan dana PI dilakukan melalui berbagai modus, di antaranya persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, hingga dugaan penggelembungan harga aset. Dana tersebut juga disebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam perkara ini, Rahman terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp10,8 miliar, selain menyalurkan dana kepada sejumlah pihak lainnya.

Atas perbuatannya, Rahman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,8 miliar.

Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Usai sidang, baik pihak terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen sebesar Rp551,47 miliar yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp64,22 miliar.

Penyebutan nama Afrizal Sintong dalam pertimbangan putusan menjadi perhatian publik dan berpotensi membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara korupsi dana PI tersebut.