
BUALBUAL.com - Langkah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara dinilai sebagai mekanisme hukum yang sah. Upaya tersebut memberikan kesempatan bagi Pengadilan Tinggi untuk menguji kembali pertimbangan hukum maupun fakta-fakta yang telah diperiksa pada persidangan tingkat pertama.
Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI), Erdiansyah, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah tetap harus dihormati karena lahir melalui proses pembuktian di persidangan. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama masih ada upaya hukum yang ditempuh.
"Banding adalah hak yang dijamin undang-undang. Pada tahap itu, Pengadilan Tinggi akan menilai kembali fakta persidangan, penerapan hukum, dan pertimbangan yang digunakan majelis hakim tingkat pertama," kata Erdiansyah, Sabtu (1/8).
Menurut Erdiansyah, dalil kuasa hukum Abdul Wahid yang menyebut kliennya tidak pernah menerima ataupun menikmati aliran dana merupakan bagian dari strategi pembelaan yang akan diuji dalam proses banding. Argumentasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan konstruksi perkara yang dibangun selama persidangan.
Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, pertanggungjawaban pidana tidak selalu bergantung pada ada atau tidaknya penerimaan uang secara langsung. Hakim juga akan menilai adanya peran, kesengajaan, persetujuan, kerja sama, maupun bentuk keterlibatan lain yang dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Meski demikian, Erdiansyah mengingatkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana hanya karena menduduki jabatan tertentu atau akibat perbuatan bawahannya.
"Harus ada kesalahan yang bersifat personal dan hubungan yang jelas antara perbuatan terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan. Pertanggungjawaban pidana bersifat individual," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kualitas suatu putusan tidak dapat diukur hanya dari lamanya hukuman yang dijatuhkan. Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh dengan mencermati pertimbangan hukum majelis hakim, fakta yang dinyatakan terbukti, alat bukti yang digunakan, serta alasan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Karena itu, Erdiansyah mengajak masyarakat menunggu proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, putusan di tingkat banding dapat menguatkan putusan Pengadilan Negeri, mengubah besaran pidana, membatalkan putusan, atau bahkan membebaskan terdakwa apabila majelis hakim tingkat banding memiliki penilaian hukum yang berbeda.