Vonis Hakim 5 Tahun dan 4 Tahun Penjara, Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Pipa Transmisi

Selasa, 18 Juni 2019

BUALBUAL.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan hukuman berbeda, Selasa (18/6/2019). Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim, Mahyudin. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. "Uang Rp35 juta yang telah dititipkan dianggap sebagai uang pengganti kerugian negara," kata Mahyudin. Uang pengganti ini jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Sabar Stevanus Simalongo membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar. Sementara, terdakwa Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Uang Rp92 juta yang dititipkan dalam proses penyidikan dianggap sebagai pengganti kerugian negara. Atas vonis itu, Sabar Stevanus P Simalongo dan Edi Mufti menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, begitu juga dengan JPU. Beda dengan Syafrizal Taher langsung menyatakan menerima putusan hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Sabar Stevanus P Simalongo, dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Dia dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar atau subsider 2 tahun kurungan. Edi Mufti dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan. Syahrizal dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta atau subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara.***   Sumber: Cakaplah