Vonis Tinggal Hitungan Jam, Ratusan Pendukung Gelar Doa Bersama, Abdul Wahid Berharap Dibebaskan

Rabu, 29 Juli 2026

BUALBUAL.com - Menjelang sidang pembacaan putusan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026), ratusan masyarakat, pendukung, simpatisan, dan tokoh masyarakat menggelar doa bersama di Kantor DPW PKB Riau, Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Rabu (29/7/2026) malam.

Sejumlah tokoh masyarakat tampak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya mantan anggota DPRD Riau Asri Auzar dan Eddy M. Yatim, mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Riau Tarmizi Tohor, serta sejumlah anggota DPRD kabupaten dan kota di Riau. Doa bersama dipimpin oleh KH Abdurrahman Qoharudin.

Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk ikhtiar dan dukungan moral agar kebenaran dapat terungkap dalam perkara yang tengah dihadapi Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selama berbulan-bulan kita mengawal Abdul Wahid mendapatkan keadilan. Kita selalu mendampingi beliau di setiap persidangan. Malam ini adalah ikhtiar kita mengetuk pintu langit, memohon kepada Allah agar kebenaran ditunjukkan untuk Abdul Wahid," ujar Musliadi.

Ia juga menyampaikan salam dari Abdul Wahid kepada masyarakat yang selama ini terus memberikan dukungan.

"Beliau menitipkan salam kepada seluruh masyarakat yang terus mendukung. Beliau meyakini dirinya tidak bersalah dan berharap kebenaran akan menemukan jalannya," katanya.

Sementara itu, Asri Auzar mengajak masyarakat untuk terus mendoakan agar majelis hakim memberikan putusan yang adil.

"InsyaAllah besok beliau bebas. Mari kita berdoa kepada Allah agar beliau kembali memimpin Riau. Semoga Allah membebaskan Abdul Wahid dari kesulitan yang dialaminya selama beberapa bulan terakhir," ucap Asri.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Abdul Wahid Minta Doa Jelang Putusan

Sehari sebelumnya, Selasa (28/7/2026), Abdul Wahid memohon doa kepada masyarakat agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil. Permohonan itu disampaikannya usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar. Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," ujar Abdul Wahid usai persidangan.

Sidang duplik menjadi tahapan terakhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Dalam kesempatan tersebut, tim advokat tetap mempertahankan seluruh argumentasi yang sebelumnya disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi).

Tim advokat meminta majelis hakim mengesampingkan seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan dalam replik.

Mengawali pembacaan duplik, tim kuasa hukum menyampaikan harapan agar putusan majelis hakim menjadi cerminan tegaknya hukum, keadilan, dan marwah peradilan.

"Kiranya putusan yang akan dijatuhkan menjadi cerminan tegaknya nilai hukum, menjaga marwah peradilan, serta menumbuhkan pesan luhur Raja Ali Haji bahwa hukum yang adil adalah tanda pemimpin memperoleh inayah," ujar tim advokat.

Menurut mereka, keadilan bagi seorang terdakwa tidak hanya memulihkan hak-haknya, tetapi juga menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dalam duplik, tim advokat membantah sejumlah argumentasi JPU, mulai dari mekanisme pergeseran anggaran, rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025, hingga dugaan adanya pemaksaan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Mereka menegaskan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak menunjukkan adanya perintah dari Abdul Wahid kepada kepala UPT maupun pejabat lainnya untuk mengumpulkan atau menyerahkan uang.

Tim kuasa hukum juga menyatakan unsur pemaksaan yang menjadi pokok dakwaan tidak terbukti di persidangan. Selain itu, mereka menilai replik JPU tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap, termasuk mengenai tuduhan adanya pengumpulan telepon seluler peserta rapat di rumah dinas gubernur.

Advokat turut menyoroti keterangan saksi mahkota Dani M. Nursalam yang dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain, serta adanya perbedaan keterangan antara Dani M. Nursalam dan M. Arief Setiawan terkait dugaan penyerahan uang.

Minta Hakim Membebaskan Abdul Wahid

Berdasarkan seluruh fakta persidangan yang menurut mereka terungkap, tim advokat meminta majelis hakim menolak seluruh dalil dalam replik JPU KPK serta mengabulkan nota pembelaan Abdul Wahid.

Mereka juga memohon agar majelis hakim menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama maupun dakwaan alternatif lainnya.

Selain itu, majelis hakim diminta membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan Abdul Wahid dari segala tuntutan hukum, memerintahkan pembebasan dari tahanan setelah putusan dibacakan, memberikan rehabilitasi dengan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta mengembalikan seluruh barang bukti milik Abdul Wahid yang telah disita.

Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis (30/7/2026), yang akan menjadi penentu akhir dari rangkaian persidangan yang telah berlangsung sejak 26 Maret 2026.