Wabup H Syamsuddin Uti Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Inhil

Selasa, 16 November 2021

BUALBUAL.com - Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H. Syamsuddin Uti menghadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Jalan Prof M Yamin No 05 Tembilahan, Selasa (16/11/2021). 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Kepala Bea Cukai, Kepala Lapas dan Dinas Kesehatan serta undangan lainnya. 
 
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih  menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari 101 perkara yang sudah berketetapan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan tentang barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan oleh negara.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, Narkoba Jenis Sabu sebanyak 277,48 Gram, Narkotika jenis Ganja Kering sebanyak 63,55 Gram, Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 261 Butir, Rokok H.Mild 2 Dus, senjata Api 3 Pucuk, HP 62 Unit, Parang 6 Buah, Manis Gas 14 Buah, Dompet 13 buah, timbangan 13 buah, pakaian/baju 51 Helai, Jerigen 95 Unit, Strerofoam 12 Kotak.
 
Kepala Kejaksaan juga mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai upaya kita untuk melakukan eksekusi untuk menumpaskan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin dan memang harus dilaksanakan dalam penyelesaian perkara sampai tuntas. 

Sementara itu, Wabup Inhil yang diwawancarai awak media usai memusnahkan barang bukti Ini mengatakan, mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya terutama kepada pihak kejaksaan Negeri Tembilahan beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan pembakaran bahan barang bukti ini.

Beliau juga mengatakan, saya kira ini adalah satu hal yang sangat baik sekali karena kalau barang bukti ini tidak kita musnahkan akan terjadi suatu hal ini akan merusak moral manusia maka dengan adanya seperti ini tentunya saya atas nama pimpinan daerah dilaksanakan yang terbaik untuk keselamatan.