Wacana Sanksi Hukum Adat Penghina UAS 'Jony Boyok' oleh LAM Riau Apa Kabarnya?

Sabtu, 09 Februari 2019

BUALBUAL.com, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau pernah berencana menjatuhkan sanksi adat kepada Joni Boy alias Jony Boyok karena melakukan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) di media sosial Facebook beberapa bulan yang lalu. Salah satu sanksi tersebut adalah pengusiran Jony Boyok dari tanah Riau. Lantas, bagaimanakah kelanjutkan wacana sanksi tersebut? Kepala Bidang Agama Islam LAM Riau, Gamal Abdul Nasir kepada CAKAPLAH.com mengatakan, pihaknya saat ini sedang fokus untuk mengawal proses hukum Jony Boyok yang sudah sampai pada sidang di Pengadilan Negeri (PN). "Kita sedang mengawal kasus ini di pengadilan, untuk sanksi tersebut, kita lihat dulu hasil keputusan pengadilan nantinya, apakah cukup dengan sanksi negara saja berupa penjara ataupun perlu pakai sanksi adat," katanya. Ia mengatakan, untuk memutuskan sanksi adat, para petinggi MKA LAM Riau mesti berembuk dulu apakah diperlukan atau tidak. Rembuk tersebut akan dilakukan usai amar putusan hakim kepada terdakwa Jony Boyok. "Kita akan lihat dulu, bisa saja nanti hasil keputusannya terdakwa itu dikenakan hukuman ringan, kalau ringan kemungkinan kita akan adakan sanksi adat. Nah maka dari itu kita juga berharap agar penegak hukum bisa memutuskan seadil - adilnya," tukasnya. Untuk diketahui, Terdakwa kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS), Jony Boyok sudah menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Kamis kemarin. Jony Boyok dilaporkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau ke Polda Riau setelah membuat sebuah postingan di akun FB-nya berisi nada penghinaan terhadap UAS. Tulisan itu diposting pada Ahad, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.   Sumber: Cakaplah / Editor: Irul