Waduh Ada Temuan dari BPK RI TA 2014 Di Pemkab Inhil, Tak Tercapainya Pembuatan dan Pemeliharaan Hutan Rakyat

Senin, 27 November 2017

Bualbual.com, Berdasarkan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaana dann Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang Undang terkait lainnya, Badane Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca. Pemerintah Kabupaten IndragiriHilir per 31 Desember 2014 dan 2013, serta Laporan Realisasi Anggaran untuk Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014 yang memuat opini Wajar Dengan Pengecualiandengan Nomor 11.A/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Nomor 11.B/LHP/XVIII.PEK/05/2015a tanggal 29 Mei 2015. Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tersebut di atas, BPK mempertimbangkan sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk menentukan prosedur Pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas kepatuhan terhadap keseluruhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu pendapat seperti itu. BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan. Terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan dan ketidakpatutan tersebut diantaranya : Terdapat Pembayaran Biaya Pengawasan pada Kegiatan Pembuatan dan Pemeliharaan Hutan Rakyat Dinas Kehutanan Kabupaten Indragiri Hilir yang tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp442.363.500,00. Dana tersebut dipergunakan dengan Tujuan Pelaksanaan Kegiataan Pembuatan dan Pemeliharaan Hutan Rakyat di Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling, tapi tujuan tidak tercapai. Menangapi hal ini bualbual.com melakukan komfimasibkepada kepala dinas ketuhan pada tahun 2014 yang lalu pak M. Taher dan sekarang menjabat posisi kepala dinas kominfo inhil tahun 2017 Pada saat melakukan komfirmasi hampir satu mingguan nama yang bersangkutan selalu mengatakan keberadaan nya di luar kota lewat pesan WhatsAppnya dan terakhir pada tgl 27/11/17 msih dengan bahasa yang sama. Sampai berita ini diinformasikan M Taher belum menjelaskannya. Dari catatan BPK RI, kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: 1) Pasal 4, keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 2) Pasal 54, pelaksanaan belanja daerah harus didasarkan pada prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Peraturan Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Nomor P.10/V-SET/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Ancar-Ancar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Bidang PDAS PS Tahun Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Pembayaran biaya pengawasan dalam kegiatan pembangunan dan pemeliharaan hutan rakyat sebesar Rp442.363.500,00 tidak berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. b. Tujuan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan hutan rakyat pada tiga kelompok tani di Desa Teluk Kiambang Kecamatan Tempuling tidak tercapai. (bersambung) ***(BBC)