Waduh! Ditemukan SPBU jual BBM Premium Pakai Jereken di Bengkalis

Sabtu, 30 November 2019

BUALBUAL.com - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau melakukan monitoring harga kebutuhan bahan pokok, sidak BBM bersubsidi, dan ketersediaan tabung gas melon berukuran 3 kg. Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Riau, Dra Yulwiriati Moesa bersama tim berkunjung ke beberapa daerah di Riau. Dalam kegiatan itu, ditemukan SPBU Bengkalis yang menjual Premium pakai jereken. "Tolong pertamina ditindak tegas SPBU Bengkalis yang menjual BBM premium pakai dirijen ini, sehingga ada efek jera, " kata Yulwiriati Moesa kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019). https://youtu.be/14gAKFrGx7M Untuk diketahui Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Bagi yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001,tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.***