Wagubri Angkat Bicara, PNS Riau Doyan Nonton Drama Korea saat Ngantor " Anggaran Internet Meningkat"

Jumat, 08 November 2019

BUALBUAL.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengusulkan kenaikan anggaran untuk peningkatan pemakaian bandwith jaringan internet dari Rp 1,2 miliar tahun 2019 ini menjadi Rp 4 miliar di 2020 mendatang. Kenaikan anggaran untuk internet hingga 300 persen ini akibat para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Riau doyan menonton Youtube dan film Korea saat jam kerja. Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Afrizal Nasution mengaku syok saat mendengar internet di kantornya digunakan para anak buahnya untuk menonton film Korea dan Youtube. "Nonton film Korea? Saya belum dengar itu, coba cari informasi. Yang jelas kita sejak awal masuk (jadi Wagub) sudah melakukan penghematan energi, bahkan kita dapat penghargaan dari pusat karena ini," ujar Edy seperi dikutip dari Riauonline.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2019). Anggaran pengelolaan bandwidth dan teknologi VPN Rp 1,2 miliar tahun 2019 ini dinilai tidak cukup memenuhi kebutuhan internet di 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau. Jika hanya digunakan untuk aplikasi disediakan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, sudah mencukupi. Sayangnya, bandwidth digunakan tak mencukupi akibat menonton film korea dan Youtube. Bandwidth adalah kapasitas digunakan pada kabel ethernet agar dapat dilewati trafik paket data dengan maksimal tertentu. Pengertian lain dari bandwidth internet adalah jumlah konsumsi transfer data dihitung dalam satuan waktu bit per second (bps). Edy pun menjelaskan, jika memang ada ASN maupun THL terbukti menonton film Korea dan Youtube, ia pastikan akan memberikan sanksi tegas. Sebab, disiplin pegawai memang menjadi prioritas mantan Danrem 031/Wira Bima, Riau itu. "Kami kan sudah menerapkan penghematan energi harusnya itu sudah mereka pahami," tambahnya. Terkait adanya PNS dan THL yang sering menonton Film Korea dan Youtube, Edy pun mengaku  akan terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait disiplin pegawai di lingkungan Pemprov.