Wagubri Sampaikan Ranperda Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 02 Februari 2023

Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution (kiri) Ranperda tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada Ketua DPRD Riau Yulisman di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (02/02/2023).

BUALBUAL.com - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution sampaikan perancangan ketentuan wilayah (Ranperda) mengenai Ketenangan Keteraturan Umum dan Pelindungan Warga.

Ranperda itu ia berikan dalam komunitas Rapat Pleno yang dipegang oleh Ketua DPRD Riau Yulisman di Ruangan Rapat Pleno DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (02/02/2023).

Wakil gubernurri Edy Natar menjelaskan, untuk merealisasikan tata urus kehidupan warga Propinsi Riau yang teratur dan tenteram dibutuhkan ketentuan di sektor keteraturan umum.

Maka dari itu, menurut dia berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Wilayah, Pasal 12 ayat 1 huruf e mengatakan jika Masalah Pemerintah Harus yang terkait dengan Servis Dasar.

"Seperti diartikan dalam Pasal 11 ayat 2 salah satunya ialah Ketenangan, Keteraturan Umum, dan Pelindungan Warga," ucapnya.

Bekas Danrem Wira Bima/031 menerangkan, pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memercayakan pembangunan Unit Polisi Pamong Praja dengan pekerjaan dan tanggung-jawab mengadakan keteraturan umum dan ketenteraman, dan mengadakan perlindungan warga.

"Pasal 40 Ketentuan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 memercayakan ke pemda untuk tegas lakukan rekonsilasi pada Ketentuan Wilayah mengenai Penyelenggaraan Keteraturan Umum dan Ketenteraman Warga dan Pelindungan Warga," terangnya.

Diutarakannya, Propinsi Riau sekarang ini untuk pertama kalinya membuat Ranperda mengenai Penyelenggaraan Keteraturan Umum dan Ketenteraman Warga, dan Pelindungan Warga.

Dengan demikian, telah penting untuk Pemerintahan Wilayah mengaplikasikan instrument hukum ini dalam penyelenggaraan keteraturan umum dan ketenangan sebagai memberi pelindungan untuk warga.

"Karena itu sebagai satu kewajiban untuk Pemerintahan Wilayah untuk memutuskan instrument hukum dalam penyelenggaraan keteraturan umum dan ketenangan, dan pelindungan warga di daerahnya masing-masing," ujarnya.

Sebagai info, di pertemuan pleno itu Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Sewitri Harris sampaikan juga Ranperda mengenai hasil pengendalian kekayaan wilayah yang dipisah dan sebagainya penghasilan asli wilayah yang syah.[Adv]**