Wajar Guru Sertifikasi di Pekanbaru Unjukrasa

Sabtu, 09 Maret 2019

BUALBUAL.com, Akibat tidak terwujudnya pertemuan dengan Walikota Pekanbaru Firdaus, ribuan guru SD-SMP akan kembali mengadakan Unjukrasa. Bahkan jumlah guru yang akan berunjukrasa diperkirakan akan lebih banyak lagi dari aksi sebelumnya. Sebelumnya, demonstrasi guru ini sudah dilakukan pada Selasa (5/3/2019) lalu di Kantor Walikota dan Kantor DPRD Pekanbaru. Dewan Pendidikan Riau, Fendri Jaswir, mengatakan bahwa demontsrasi yang dilakukan oleh para guru sertifikasi ini adalah hal yang wajar. Karena menurutnya ada perlakuan yang tidak adil yang diterima guru tersebut dari terbitnya Perwako yang membahas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dari sebelumnya pengurangan TPP di 2018, di 2019 ini justru dihilangkan. “Wajar mereka demo. Karena aturan ini dibuat tidak adil bagi mereka,” sebut Fendri pada Sabtu (9/3/2019). Fendri menjelaskan bahwa alasan penghapusan TPP untuk sertifikasi ini karena guru sertifikasi sudah mendapatkan tunjangan profesi atau dana sertifikasi dari APBN. Dana ini dikirim dari Pusat ke kas daerah sesuai dengan yang diusulkan. Padahal jumlah tersebut tidaklah mencukupi dengan jumlah guru sertifikasi yang banyak di Pekanbaru. “Dana sertifikasi tersebut hanya Rp3 juta dari Pusat. Itupun guru harus mengajar selama 24 jam per minggu. Sementara di Pekanbaru guru sertifikasi kekurangan jam yang tersedia,” kata Fendri. Fendri menjelaskan bahwa kondisi di lapangan, guru sertifikasi tidak sepenuhnya mengajar 24 jam/pekan. Sebagian jam mengajar tersebut dibagikan ke guru lain, sehingga nantinya dana sertifikasi yang diterima tidak penuh. Dana tersebut dibagikan guru yang mengambil jam belajar mereka. “Ini sudah disepakati oleh kepala sekolah dan para guru di Pekanbaru. jika tidak begini, maka guru sertifikasi tidak akan menerima dana sertifikasi dan guru baru tidak memiliki waktu mengajar,” jelas Fendri. Dengan kondisi demikian, maka penghapusan TPP dirasakan tidak adil bagi guru sertifikasi. Karena dengan jam mengajar mereka yang harus berbagi. Sementara itu dalam Perwako tersebut, pemerintah justru menambah honor kepada guru non sertifikasi yang jam mengajarnya hanya 7-8 jam per pekan. “Ini tentu tidak adil. Guru sertifikasi mengajar 24 jam dapat sekitar Rp 3 juta, sedangkan non sertifikasi mengajar hanya tujuh jam dapat jumlah yang sama,” terang Fendri. “Jadi wajar ada desakan dari guru sertifikasi terhadap perwako tersebut agar segera direvisi,” tegas Fendri.
Sumber : Cakaplah