Wajib Baca ! Pinjam Uang ke Bank untuk Pernikahan, Boleh?

Senin, 05 Desember 2016

Bualbual.com - MENYEGERAKAN pernikahan, memanglah hal yang baik. Apalagi, jika seseorang itu sudah tak bisa menahan syahwatnya. Maka, menikah adalah jalan utama baginya. Hanya saja, terkadang selalu ada masalah lain, di balik niat baik itu. Salah satunya faktor ekonomi. Ya, tentu saja, di zaman sekarang ini, menikah memerlukan biaya. Dan kita tahu, bahwa semakin berkembangnya zaman, maka semakin besar pula biaya hidupnya. Sedang, bagi orang-orang tertentu, ini adalah suatu hal yang sulit. Maka, salah satu pilihannya adalah meminjam agar bisa menikah. Tapi, ada seseorang yang karena ingin cepat terlaksananya pernikahan, ia meminjam uang dari bank. Padahal, kita tahu bahwa dalam sistem di bank, riba pasti ada di dalamnya. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini? Seperti yang kita ketahui, meminjam bank tidak akan lepas dari riba. Seberapapun pinjaman Anda dari bank, tidak akan lepas dari persyaratan riba. Kenyataan ini menunjukkan bahwa orang yang berutang di bank berarti sedang melakukan transaksi riba dengan bank. Meskipun dalam hal ini, dia hanya sebagai nasabah, sementara bank yang memakan ribanya. Karena keberadaan nasabah yang meminjam uang di bank, menjadi bagi bank untuk makan riba. Untuk alasan inilah, Nabi ﷺ melaknat manusia yang meminjam uang dengan persyaratan riba. Dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya,” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan disahihkan al-Albani). Dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud dinyatakan, “Pemberi makan” maksudnya yang memberikan riba kepada orang yang mengambilnya. (Aunul Ma’bud, 9:130) Anda bisa bayangkan, posisi nasabah yang meminjam uang di bank mengalami kerugian dua kali. Rugi memberikan uang riba ke bank dan rugi dengan ancaman laknat karena melanggar hadis di atas. Lalu, bagaimana solusinya? Pertama, menabung dengan menunda nikah. Jika masih memungkinkan bagi Anda untuk menunda nikah, terlebih jika Anda belum memiliki calon istri, kami sarankan agar Anda menabung sampai Anda memiliki dana yang cukup untuk menikah. Dalam kesempatan yang sama, agar kondisi syahwat tidak muncul berlebihan, Anda aktifkan puasa sunah. Solusi ini yang disarankan Rasulullah ﷺ kepada orang yang belum mampu menikah. Kedua, sederhanakan walimah. Inti walimah adalah makan-makan, untuk menunjukkan kegembiraan Anda sebagai pengantin baru dan sekaligus pengumuman nikah bagi masyarakat. Untuk hanya tujuan ini, sejatinya tidak membutuhkan banyak biaya. Ketiga, terpaksa utang. Jika Anda terpaksa harus utang agar bisa menikah, Anda harus tetap menghindari bank. Sebagai gantinya, Anda bisa berutang ke selain bank atau lembaga riba lainnya. Misalnya berutang ke kerabat yang memiliki kelebihan harta. Perbuatan semacam ini termasuk bentuk ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan dan taqwa.   editor : BB.C/ebie