Wakil Bupati Bengkalis 'Muhammad' Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pipa PDAM Inh Senilai Rp.3,8 Milyar

Kamis, 06 Februari 2020

BUALBUAL.com - Wakil Bupati Bengkalis, Riau, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir sebesar Rp3,8 miliar. Penetapan tersangka itu, diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Muhammad. Penerbitan SPDP merupakan tindak lanjut dari ekspos yang dilakukan Kejati dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Selain itu pengembangan dari fakta persidangan tiga terdakwa lain di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pekanbaru. "Ada surat dari kepolisian di pusat, dari Polri. Bahwa terungkap di persidangan, adanya peran serta dari maaf, wakil (Wakil Bupati Bengkalis Muhammad) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," kata Kepala Kejati Riau Mia Amiati, Kamis (6/2). Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, SPDP diterima pihaknya pada 3 Februari 2020. "SPDP atas nama inisial M. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka," tegas Hilman. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto mengatakan, penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Muhammad sebagai tersangka, Kamis (6/2). Hingga pukul 15.00 WIB, Muhammad belum datang ke Ditreskrimsus Polda Riau. "Iya hari ini dipanggil. Tapi sampai saat ini belum datang," jelas Sunarto. Sebelumnya kasus korupsi itu telah menghukum tiga terdakwa yaitu Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE, dan konsultan pengawas proyek Syahrizal Taher. Majelis Hakim pada sidang pertengahan 2019 menyebutkan ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Adapun Sabar Stefanus P Simalongo juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Sedangkan Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau. Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pengguna Anggaran Kepala Dinas SF Harianto.(OL-2). Editor: Ucu Artikel ini terlah dimuatkan terlebih dahulu oleh mediaindonedia.com yang berjudul wakil Bupati Bengkalis Tersngka Korupsi Pipa PDAM