Wakil Bupati Bengkalis Nonaktif Muhammad Positif Covid-19, Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Ditunda

Selasa, 03 November 2020

BUALBUAL.com - Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis nonaktif, Muhammad, terkonfirmasi positif Covid-19.

Tersangka dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir itu menjalani perawatan medis dan isolasi di rumah sakit.

Sebelum dinyatakan positif Covid-19, Muhammad ditahan di sel Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, sebagai titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diketahui terpapar Covid-19 setelah tes swab, belum lama ini.

"Tersangka M (Muhammad, red) positif Covid-19. Dia tengah menjalani isolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Selasa (3/11/2020).

Berkas dakwaan terhadap Muhammad telah selesai oleh JPU. Rencananya berkas itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan tapi terpaksa ditunda hingga Muhammad dinyatakan sembuh.

Kejati Riau juga telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap Muhammad untuk 30 hari ke depan. "Masa penahanan 20 hari telah habis. kami sudah melakukan perpanjangan penahanan," kata Muspidauan.

Keterlibatan Muhammad selaku Kepala Dinas PU Riau dalam proyek senilai Rp3,4 miliar itu diketahui dari fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Muhammad merupakan tersangka ke empat yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Tiga tersangka lain adalah Edi Mufti BE selaku PPK, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu. Ia tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka tetapi mangkir dan kabur.

Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai DPO pada tanggal 2 Maret 2020. Tiba-tiba, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas penetapan tersangka dirinya tapi ditolak. Pelarian Muhammad berakhir lima bulan kemudian. Muhammad ditahan di tahanan Mapolda Riau sejak Jumat (7/8/2020).

Selama berstatus buronan, Muhammad sempat menetap di Pekanbaru dan pindah ke Jakarta. Selama berada di Jakarta, keberadaannya terendus dan memutuskan melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat, hingga ke Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Ia menginap dari satu hotel ke hotel lainnya.

Muhammad diserahkan ke JPU untuk proses tahap II setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Kamis (24/9/2020). Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti tindak pidana korupsi.

 

Ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013 itu. Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad selaku Kepala Dinas PUPR Riau adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Muhammad juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian sebesar Rp2.639.090.623.