Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa

Kamis, 07 November 2019

BUALBUAL.com - Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan sosialisasi tentang peraturan Bupati nomor 15 tahun 2018 di Aula Hotel Elit, Kamis (07/11/2019) Tembilahan. Peraturan bupati Inhil nomor 15 tahun 2018 ini mengenai tentang "Daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa". [caption id="attachment_68657" align="aligncenter" width="230"] Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa[/caption] Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh wakil bupati Inhil H Syamsudin Uti, tampak dalam pembukaan Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas H Adrisman, serta peserta sosialisasi kepala desa yang datang dari Kecamatan Keritang, Kecamatan Kemuning dan kecamatan Gaung. Wakil Bupati Inhil H Syamsuddin Uti mengatakan bahwa masih terdapat kelemahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tentang peraturan Perbup Desa nomor 15 tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan Desa. "Peraturan Bupati yang nomor 15 tahun 2018 perlu disosialisasikan kembali kepada mereka tentang apa saja peran dan terhadap kewajiban kepala. untuk hari ini 3 Kecamatan dulu kita lakukan sosialisasi dan nanti dalam waktu dekat baru kecamatan-kecamatan yang lain," ujar Wabup Inhil. [caption id="attachment_68656" align="aligncenter" width="230"] Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa[/caption] Menurut Wabup Inhil dengan mempertimbangkan situasi kondisi dan kebutuhan yang disusun dalam rancangan peraturan desa tentang kewenangan perda ditetapkan oleh kepala desa di wilayahnya yang dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit 1 kali dalam setahun. [caption id="attachment_68655" align="aligncenter" width="226"] Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa[/caption] "Ini sangat penting untuk diketahui dan dipahami dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk memilih kewenangan Desa sesuai peraturan Bupati nomor 15 tahun 2018," lanjut Wabup Inhil. Wabup Inhil mengharapkan pada akhir Desember ini semua laporan pertanggungjawaban mereka nanti tidak ragu-ragu dalam melaksanakan peraturan Desa tentang dana desa yang ada di desa. Selanjutnya, H Adrisman Kepala Bagian Memberdayakan Masyarakat dan Trantibum Linmas Sekretariatan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengatakan ada berapa materi yang akan disampaikan dalam sosialisasi peraturan Bupati Indragiri Hilir nomor 15 Tahun 2018 terutama mengenai kewenangan Desa. [caption id="attachment_68654" align="aligncenter" width="230"] Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa[/caption] "Ada berapa kewenangan desa yang nantinya akan diseleksi oleh kepala desa bersama kepala BPD untuk dijadikan peraturan desa untuk melaksanakan program Desa termasuk juga untuk mendapatkan PAD desa", kata Adrisman. [caption id="attachment_68652" align="aligncenter" width="225"] Wakil Bupati Inhil Buka Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa[/caption] "Mengenai kebijakan desa ini di atur dalamĀ  UU nomor 43 tentang desa terus peraturan menteri nomor 44 tahun 2016 yang mengatur tentang kewenangan desa", tutupnya.***(Diskominfo Inhil/Galery)