Wakil Rakyat Riau Harus 'Bergerak' Tugas Sudah Mendesak

Senin, 21 Oktober 2019

BUALBUAL.com - Awal masa jabatan keanggotaan selaku wakil rakyat di DPRD Riau periode 2019-2024 pasca dilantik tanggal 6 September 2019 sudah mulai terlihatkan 'riak' ketidak kompakan antar keanggotaa di tubuh DPRD Riau. Ini sudah terlihat dari penyusunan dan pembagian jabatan pimpinan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sudah terbentuk tanggal 10-19-2019. Upaya proporsional atau seimbang dengan jumlah kursi yang didapat oleh masing-masing fraksi yang ada tidak tercapai. Tiga Fraksi, Gerindra, PKS dan PAN tidak menerima dan tidak mau hadir dalam paripurna pembentukan dan penyusunan AKD. Akhirnya pimpinan 'dibagi' oleh lima Fraksi yang hadir, Fraksi Golkar, PDI-P, Demokrat, PKB, dan Fraksi Gabungan PPP-Nasdem-Hanura. Secara lengkap susunan pimpinan di AKD adalah Ketua Komisi I Ade Agus Hartanto (PKB), Wakil Amyurlis Alias Ucok (Golkar) dan Sekretaris Iwandi (PDI-P). Komisi II Ketua Robin Hutagalung (PDI-P), Wakil Ketua M Arpah (PPP) dan Sekretaris Sugianto (PKB), Komisi III Ketua Husaini Hamidi (PPP), Wakil Karmila Sari (Golkar) dan Sekretaris Eva Yuliana (Demokrat). Komisi IV Ketua Parisman Ikhwan (Golkar), Wakil Dani M. Nursalam (PKB) dan Sekretaris Syafaruddin Poti (PDI-P).  Komisi V Ketua Edi Moh. A Yatim (Demokrat) Wakil Soniwati (PDI-P) dan Sekretaris Sulastri (Golkar). Sementara itu Ketua BP2D Makmun Solikhin (PDI-P), Wakil Ketua Agung Nugroho (Demokrat).  Untuk BK Ketua Sukarmis (Golkar), Wakil Abu Khoiri (PKB). Dalam suasana 'polemik' penyusunan AKD antara yang dapat 'jatah dan tidak', DPRD Riau dengan Komisi yang sudah terbentuk semacam tidak mempedulikan 'kisruh' langsung tancap gas melaksanakan kerja melakukan hearing dengan OPD mitra kerja yang ada. Salah satunya Komisi III yang telah memanggil beberapa mitra kerjanya seperti Dispenda, BPKAD dan Biro Ekonomi. Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet menyebutkan, dengan telah terbentuk dan telah adanya pimpinan AKD, Kelembagaan yang dipimpinya itu harus bergerak cepat.  Karena pekerjaan sudah mendesak dan menunggu untuk dikaksanakan segera. Terutama pembahasan APBD 2020. Dimana harus sudah disahkan sebelum 30 November 2019 ini, kalau tidak sanksi menunggu. "Setelah ini, kita harus bergerak cepat, masalah riak yang terjadi biasalah di dunia politik. Mudah-mudahan dalam waktu singkat tiga fraksi itu nengirimkan nama anggotanya dan masuk di AKD," jelasnya sembari mengakui kalau paripurna pembentukan sudah sah sesuai Tatib yang memenuhi korum 50+1 dari jumlah anggota dewan yang hadir. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau Zukri Misran mengakui, kalau ketidak puasan dalam pembagian pimpinan AKD hal yang biasa di dunia politik. Ini sangat tergantung dari lobi-lobi politik antar fraksi yang ada. "Sebetulnya semua fraksi sudah terakomodir di pimpinan fraksi, masalah puas itu tergantung lobilah," jelasnya sembari menyebutkan kalau sebelumnya Gerindra mendapatkan posisi Wakil Ketua Komisi V, PAN mendapatkan Wakil Ketua Komisi I dan PKS mendapatkan posisi Sekretaris Komisi II. Ketua Komisi I Ade Agus Hartanto dari PKB menyebutkan, belum bergabungnya tiga fraksi sangat diharapkan untuk segera gabung atau 'islah'. Karena bagaimanapun wakil rakyat bekerja harus bergabung di AKD. "Masalah perombakan kembali pimpinan AKD sudah tidak ada jalan. Karena pembentukan sudah memenuhi prosedur. SK pimpinan baru bisa dirombak sesuai Tatib setelah 2,5 masa jabatan periode anggota. dewan," sebutnya. Ade Hartati Rahmad, Sekretaris Fraksi PAN saat dimintakan komentarnya menyebutkan, penyusunan pimpinan dari AKD tidak mencerminkan Pancasila. Karena dianggap tidak ada unsur keadilan, persatuan dan musyawarah yang dilakukan. Ada dari partai tertentu yang tidak mau 'menerima' partai tertentu. "Ada yang tidak mau, tak usahlah saya sebitkan nama partainya," sebut Dapil Kota Pekanbaru ini. Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Riau yang juga pernah jabat Ketua DPRD Riau, drh Chaidir saat dikonfirmasi mengatakan, apa yang terjadi merupakan hal yang biasa-biasa saja, ada yang tidak puas dan puas. Karena susah juga untuk puas karena semuanya punya kepentingan. "Biasa saja, ini konsekuensi dari pengelompokan-pengelompokan yang terjadi di DPRD Riau. Tapi anggota dewan itu harus tetgabung di AKD," sebutnya semvari mengatakan tentu yang tiga fraksi ini jadi anggota. Disampaikan juga, dalam menyampaikan aspirasi, pemikiran-pemikiran tidak mesti jadi pimpinan di AKD. Jadi anggota juga bisa keluarkan ide atau pemikiran untuk pembangunan daerah pada pelaksanaan rapat di Komisi. "Jadi ketuapun, kalau tidak bisa mengeluarkan ide atau pemikiran apa gunanya. Anggota juga bisa berperan, berikan masukan-masukan, pemikiran ubtuk kebaikan daerah," sebutnya juga.*** (MCR)