Walau Sempat Situasi Memanas, Akhirnya PKS PT SIPP Dapat Dieksekusi Tutup

Kamis, 20 Januari 2022

BUALBUAL.Com - Walau sempat keadaan memanas, namun Penyegelaan PKS.  PT SIPP (Sawit Inti Prima Perkasa ) Jalan Rangau KM 06, Kecamatan Mandau dapat berlangsung.
Eksekusi pemasangan plang tanda perusahaan telah dicabut izinnya, diwarnai pro dan kontra saat akan ditegakkannya plang penghentian kegiatan atas pabrik tersebut 

Tim Pemkab Bengkalis yang mendapat dukungan dari Polres Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis, dan Satuan Satpol PP mendapat perlawanan puluhan orang diduga anggota bongkar muat di PKS SIPP.
Tidak hanya itu, Kendaraan tim penyegel tak bisa masuk karena alat berat sudah dionggokkan di tengah jalan hingga memblokade pintu masuk menuju pabrik.

Dibawah pengawalan aparat kepolisian dan dihadiri langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko SIK, meski sempat suasana memanas, Akhirnya, pemasangan plang segel dapat ditegakkan di pintu masuk yang agak jauh dari lokasi pabrik.
Plang yang ditegakkan ada tiga titik lokasi,  masing dipersimpangan jalan menuju perusahaan yang bermasalah limbah ini.

Terlihat pemandangan, saat penyegelan dilakukan cerobong asap pabrik terlihat mengepul tebal. Diduga masih ada aktivitas di dalam pabrik, meski izin usaha dan izin lingkungan PT SIPP sudah dicabut per 13 Januari lalu. Diduga sejak izin pabrik dicabut, aktivitas pengolahan pabrik masih berlanjut hingga kemarin.

Kejadian ini mirip dengan apa yang terjadi saat tim melakukan penyegelan pertama pada 10 Agustus lalu. Saat itu, tim Pemkab Bengkalis yang juga dikawal sejumlah aparat kepolisian dan tentara dihadang oleh sejumlah orang.

Hal ini lanjutan dari Bupati Bengkalis melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP telah menerbitkan surat keputusan pencabutan izin usaha dan izin lingkungan PT SIPP pada 13 Januari lalu.

Pencabutan izin terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.

Adapun pencabutan izin dilakukan lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01.

Dalam keterangannya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis, Basuki Rahmad menyatakan keputusan pencabutan izin PT SIPP ditetapkan sebagai tindak lanjut atas tidak dilaksanakannya Keputusan Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Nomor 060/DPMPTSP/Lingkungan/Xll/2021/21 tentang Penerapan Sanksi Administratif Pembekuan Perizinan Berusaha oleh PT SIPP.

Adapun pencabutan izin dilakukan lewat Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis nomor: 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01.

“atas pencermatan dan penilaian , kami menilai PT SIPP telah mengabaikan dan tidak taat terhadap perintah yang tertuang dalam seluruh sanksi administratif,” kata Basuki Rahmad,yang juga mantan Camat Mandau ini.

Selain itu juga berdasarkan hasil telaah Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis M.Azmir  yang merekomendasikan pencabutan Izin Lingkungan serta hasil telaah dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis yang merekomendasikan Pencabutan Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P).

Pemkab Bengkalis telah memberikan waktu yang cukup panjang agar pihak Manegjemen PT SIPP  melakukan item item perbaikan dan kelengkapan perizinan, serta menyelesaikan persoalan yang timbul terkait jebolnya kolam limbah mereka, tetapi niat ini tidak dibalas dengan kebaikan.
Ironisnya pihak perusahaan mempesoalkan Sanksi yang diterbitkan,
"Pemkab Bengkalis mendukung Investor yang berinvestasi, Pemerintah bukan anti Dunia Usaha tetapi tolong ikuti ketentuan dan aturan yang berlaku,"tegasnya.

Proses pemasangan plang ini juga turut dihadiri Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmoko, Dandim Bengkalis Letkol Inf Endik Yunia, Kasatpol-PP Hengki Kurniawan, Plt Kepala DLH M Azmir, Kepala DSPMP Basuki Rahmat, Kepala Bappenda Syahruddin, Plt Kepala Diskominfotik Adisutrisno, Inspektur Radius Akima, Plt Kepala Dakprin Zulpan, Camat Mandau Riki Rihardi, Kabag Hukum Fendro Arrasyid, serta sejumlah pejabat lainnya.