Walau Stang Motor Terkunci, Pelaku Gampang Bawa Kabur Honda Supra, Ketangkap Reskrim Polsek Mandau

Sabtu, 11 Januari 2020

Mandau, (Bual Bual.Com) - Team Ops.Reskrim Polsek Mandau berhasil cokok Pelaku pencurian Sepeda Motor. Walau Sepeda Motor dalam keadaan terkunci stang, pelaku berhasil membawa kabur saat parkir di depan rumah si korban. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, S.I.K melalui Paur Humas membenarkan, penangkapan 2 tersangka an.NR dan an.AS pelaku curanmor. Ke 2 pelaku diamankan ditempat berbeda, NR diamankan di Jln.Alangwis, Desa Simpang Padang, sedangkan AS diamankan Jl. Lintas Duri - Dumai KM 4.5 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Berdasarkan penuturan Korban Hasanuddin (24), Warga Gg.Pelita II, Kel.Duri Timur, Pada hari Rabu, 01/2020 sekira pukul 00.30 Wib, korban mengendarai Sepeda Motor Supra NF125TD BM 3915 EY, warna hitam. Sesampai di teras rumah korban, parkir dengan mengunci stang kederaan dan masuk ke rumah. Sesaat masuk ke dalam rumah, dan bercerita dengan keluarganya. Karena waktu sudah malam (sekira 01.00), korban berniat akan memasukan sepeda motor tersebut ke dalam rumah. Korban kaget disebabkan sepeda motor yang diparkirkannya di tempat semula sudah tidak ada lagi / hilang. Selanjutnya korban buat laporan ke Polsek Mandau. Lanjut Kompol Arvin Hariyadi, selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, menyikapi laporan dengan melakukan penyelidikan terhadap Pelaku. Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 16.00 Wib 1 (satu) orang Pelaku An.NR berhasil diamankan di Jl. Alangwis Desa Simpang Padang. Pelaku NR ditangkap pada saat hendak menjual sepeda motor hasil curian, mengaku disuruh tersangka An AS. Team Opsanl selanjutnya memburu AS dan sekira pukul.17.30, berhasil diamankan di Jln. Lintas Duri - Dumai KM 4.5 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. "Pelaku AS mengakui perbuatannya dan menyuruh NR untuk menjualkannya, saat ini ke 2 pelaku berikut Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau,"pungkas Kompol Arvin Hariyadi***(rat)