Walikota Pekanbaru Minta Pengertian, Terkait Ketua RW di Tiga Kelurahan Tolak Bantuan

Senin, 27 April 2020

BUALBUAL.com - Bantuan yang disalurkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 yang tidak terdata di dalam data Kementerian Sosial, menuai polemik lantaran ada beberapa Ketua RW yang menolaknya.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengakui, ada tiga kelurahan, yang Ketua RW-nya menolak bantuan itu. Pertama Ketua RW di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kelurahan Tanah Datar dan Kelurahan Kota Tinggi di Kecamatan Pekanbaru Kota.

"Kenapa tiga kelurahan tidak mau terima bantuan karena para RW tetap minta diberikan sebanyak yang mereka usulkan. Nah sementara tim verifikasi dari tim gugus berpedoman kepada beberapa kriteria, maka kita salurkan sebanyak mereka yang dapat," kata Walikota, Senin (27/4/2020).

Walikota menjelaskan, secara profesional, kecamatan yang padat penduduk tentu dapat lebih banyak. Apalagi seperti Tenayan Raya yang warga miskinnya lebih banyak. "Tentu kita secara profesional dan juga melihat kondisi yang real. Dari yang miskin itu, mana yang lebih miskin lagi. Karena kita juga terbatas," kata Walikota.

Walikota mengaku sudah membahas hal ini dengan Gubernur serta Forkopimda kota maupun provinsi. Pada intinya, Walikota meminta bantuan itu diterima dan dibagikan kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

"Tadi kita diskusikan lagi dengan gubernur, Forkopimda Kota mau pun Provinsi, sementara pak RT, pak RW yang belum menerima, saya terimakasih dengan perjuangannya. Tetapi juga harus dimengerti. Kalau kemampuan kita memang ada, kita bagi sebanyak-banyaknya," jelasnya.

Ia meminta para RW membuat skala prioritas. "Tapi, dari yang ada, tentu kita berikan skala prioritas. Yang betul-betul miskin membutuhkan. Itulah kita utamakan," jelasnya.

Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan bagi warga penerima bantuan belasan ribu paket sembako tersebut. Pertama masyarakat yang tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial.

Kedua, warga penerima bantuan merupakan warga yang diusulkan masing-masing RT dan RW yang disahkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Ketiga, warga yang diprioritaskan sesuai pemeringkatan hasil verifikasi dan validasi terhadap data kelurahan yang diterima Dinsos dengan indikator, pertama, warga Pekanbaru berdasarkan data KK yang ada di Disdukcapil Pekanbaru.

Kemudian warga penerima bantuan merupakan warga dengan penghasilan atau pendapatan di bawah Rp500 ribu per kapita per bulan.