
BUALBUAL.com - Seorang perempuan berinisial NC alias E (29) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai saat berada di kamar kosnya di Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 05.41 WIB.
NC diamankan dalam kondisi tertidur. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 16 butir pil yang diduga ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, mewakili Kapolres Dumai AKBP Fatikh, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi sudah kami terima sejak awal September. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” ujar Gus, Jumat (25/9/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa NC diduga akan kembali melakukan transaksi di lokasi tersebut. Petugas kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan pada dini hari.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati NC berada di dalam kamar kos dalam kondisi tertidur. Polisi langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 butir pil yang diduga ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna merah bata.
Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok yang disimpan di dalam jaket milik NC. Jaket tersebut saat itu tergantung di jemuran.
Selain 16 butir pil diduga ekstasi, polisi turut mengamankan satu kotak rokok merek Surya Gudang Garam serta satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Seluruh barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Gus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, NC dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Dalam perkara tersebut, NC dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan dalam kasus tersebut.