Warga Batu Aji Kota Batam Diamankan Polisi Karena Miliki 1,2 Kg Ganja

Selasa, 16 Maret 2021

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki Inisial S alias A di pinggir jalan Tembesi Lestari Kecamatan Sagulung Kota Batam, Minggu (14/03/2021) sekira pukul 17.15 WIB. 

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan didampingi oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (16/3/2021).

″Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 sekira pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis ganja di seputaran Daerah Tembesi, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan diseputaran Daerah tersebut," ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Lanjutnya, pada pukul 17.15 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias A yang merupakan warga Perumahan MKGR Kelurahan Kuning Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 1.200 Gram (1,2 Kilogram). Hingga saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih terus dilakukan pengembangan," jelasnya.

"Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt S.