Warga Bersiaplah! Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

Senin, 19 Desember 2022

BUALBUAL.com - Bersiaplah untuk konsumen dengan 3 kg bahan bakar gas cair (LPG). Mulai tahun depan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan untuk setiap pembelian bahan bakar gas cair. 

Setiap konsumen diperiksa untuk menentukan apakah mereka memenuhi syarat untuk menerima gas yang dipompa.

Hal tersebut disampaikan Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga. Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh konsumen yang membeli LPG 3 kg benar-benar terdaftar sebagai warga negara yang berhak mengikuti Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Pembeli dapat memverifikasi dan memasukkan data hanya dengan menunjukkan KTP. Jika Anda naik setelah P3KE, silakan beli (LPG 3kg). Kalau tidak, akan kami perbarui agar tidak ada larangan," ujarnya, Senin (19/12/2022).

Seperti diketahui, Pertamina sudah melakukan uji coba di beberapa daerah dengan target pembelian elpiji 3 kg. Dari Tangerang, Semarang, Batang hingga Mataram. Eksperimen terbatas pada pengumpulan data digital. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) mengatakan Pertamina sudah mulai melakukan pendataan untuk sektor subsidi elpiji 3kg. Hal ini juga didukung untuk data P3KE.

"Kita sudah daftar. Dulu BKKBN terus dipakai sampai sekarang. Kita upayakan penerapan P3KE," ujarnya saat rapat di gedung DPR, Senin (12/12/2022).

Tutuka mengungkapkan, data P3KE tersebut diterapkan di lima kelurahan di Indonesia. Daerah yang dimaksud antara lain Cipondoh, Tangerang Selatan, Semarang, dll.