Warga Binaan Lapas Positif Covid Gejala Sedang Atau Berat Harus Dirawat di RS Rujukan

Kamis, 05 November 2020

BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan bahwa warga binaan atau penghuni lapas/rutan dengan gejala sedang atau berat harus dirawat di Rumah Sakit (RS) rujukan Covid 19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Gubri saat Press Conference (Presscon)  usai mendapatkan kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Riau, Ibnu Chuldun bersama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Juru Bicara Satgas Covid 19 Riau, dr Indra Yovi.

"Sore ini dikunjungi oleh Kakanwil Menkumham Riau melaporkan tentang kondisi narapidana yang positif dan negatif sudah dipisahkan," katanya, di Halaman Rumah Dinas Gubernur Riau, Kamis (5/11/2020).

Gubri menerangkan, adanya inisiatif dari Kakanwil Menkumham Riau yaitu pegawai yang bertugas di lapas atau rutan juga bagian imigrasi untuk melakukan swab mandiri, untuk mengetahui sejauh mana penularan Covid 19 di lingkungan kerja.

"Sampai kepada warga binaan juga dilakukan swab, di sinilah akan ketahuan siapa yang positif," ucapnya.

Ia menambahkan telah dilakukan tindakan dengan menerapkan protokol kesehatan bagi warga binaan lapas atau petugas yang positif. Menurutnya juga petugas atau warga binaan lapas positif kebanyakan dengan gejala OTG.

"Namun yang positif dengan gejala sedang dan berat memang harus masuk rumah sakit yang telah disiapkan oleh pemerintah dengan rumah sakit rujukan Covid 19," jelasnya.

Selanjutnya, Syamsuar mengatakan positif Covid 19 dengan gejala sedang  dan berat harus memang di rawat di rumah sakit rujukan, tentunya ada petugas yang mengawasi.

"Karena mau bagaimanapun harus dilakukan pengawasan, namun tidak bisa diawasi secara dekat karena bagaimana pun aturannya seperti itu," tutupnya.