Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu

Kamis, 25 Februari 2021

BUALBUAL.com - Dalam masa Operasi Antik 2021 yang digelar pada 18 Februari sampai dengan 11 Maret, jajaran Polres Inhil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. 

Unit Reskrim Polsek Reteh Polres Inhil berhasil menangkap tersangka berinisial B (36) warga Teluk Medan Kecamatan Enok karena memiliki Sabu seberat 0,40 gram. 

Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, Kamis (25/2/2021). 

Pelaku B ini ditangkap saat berada di Jalan Irian Jaya Pulau Kijang tepatnya di Pelabuhan "Haji Acok", Kecamatan Reteh.

AKP Warno menyampaikan pada Rabu (24/2) sekira pukul 17.30 WIB, Kapolsek AKP Muhammad Rafi mendapat informasi adanya peredaran Sabu di wilayahnya dan langsung memerintahkan anggota Reskrim Polsek Reteh untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

“Saat itu tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Reteh melihat pelaku sedang melintas di Jalan Irian Jaya, yang mana sebelumnya transaksi Sabu itu dilakukan di Jalan SMP berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya. 

Saat dilakukan penggeledahan badan B, ditemukan satu plastik bening yang diduga berisi Sabu. Pelaku B ini mengakui Sabu tersebut dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak Ia ketahui. 

"Kasus ini masih dalam pengembangan. Tersangka dan barang bukti Sabu serta barang bukti lainnya diamankan di Polsek Reteh," tutup AKP Warno.