Warga Kampar 'RZ' Ditangkap Polisi, Miliki 26 Paket Sabu

Senin, 17 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu RZ (26) warga Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar ditangkap Polisi dan sita 26 paket kecil sabu seberat 4,85 gram.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH.MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku narkoba tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa pelaku positif Methamphetamine.

"Ya benar kita menangkap RZ seorang pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu. Setelah kita lakukan pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine," ujar Kompol Bambang Sugeng, Senin (17/8).

Bambang mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal pada Minggu siang (16/8), saat itu  dia mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di salahsatu rumah warga Dusun III Pulau baru Desa Sahilan Darussalam.

Menindaklanjuti informasi itu dia perintahkan Kanit Reskrim Iptu Ferry M. Fadillah bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.00 WIB tim menuju rumah pelaku yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Saat itu petugas mendapati target RZ sedang mencuci mobil di samping rumahnya dan langsung mengamankan serta melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dari hasil penggeledahan badan ditemukan 2 paket kecil sabu di kantong celananya," ungkap Bambang.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa 24 paket kecil sabu seberat 4,85 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp, beberapa peralatan penggunaan shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini," sambung dia.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.***