Warga Kecewa kepada Polsek Midai, Terkait Laporan Masalah Tanah

Sabtu, 26 Agustus 2023

BUALBUAL.com - Syafit Buraqoh Nur Soddiq, Warga Jalan Gunung Sebelat RT 002 RW 003 Desa Sebelat, Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna melaporkan Sutrisno dan Kamaruddin terkait dugaan laporan palsu terhadap ayahnya Syari'un Mialim ke Polsek Midai, Jumat (25/8/2023).

Ia mendatangi Polsek Midai bersama ayahnya didampingi oleh Mouniecka Suharbima SH selaku Penasehat Hukum (PH), atas tuduhan pemalsuan surat tanah palsu terhadap Sutrisno dan Kamaruddin pada tahun 2022 yang lalu.

Menurut Syafit Buroqah Nur Soddiq selaku pelapor.

Ayahnya membeli tanah tersebut kepada Abdulrahman Matali ketika masih hidup, dari ayah Kamaruddin siterlapor. Sesuai Surat Pernyataan Jual Beli sebagai tanda terima pengganti Kwitansi yang sah, sebelum pengganti dengan surat lainya.

Bahkan surat perjanjian jual beli tersebut tertulis jelas, dalam kertas segel pada tahun 1989. Serta disaksikan dan ditandatangani ketua RT.III Gunung Sebelat Sutarman Ali Akbar, yang sepadan dengan kebun/tanah Zakarianto juga diketahui oleh Kepala Desa Sebelat, Anas MR.

Dalam laporan yang disampaikan Syafit (Panggilan-Red) ini di Sentral Pelayanan Polsek Midai, ayahnya Syari'un menjelaskan tujuan kedatangannya kepada Awak Media.

"Saya datang ke Polsek bertujuan meminta klarifikasi keterangan atas dirinya yang pernah dipanggil dalam masalah "gadoh" pertanahan. Apakah akan dipanggil lagi, apakah selesai begitu saja," ungkap Syari'un mengingatkan pristiwa saat dirinya pernah dipanggil ke Polsek Midai, pada tahun 2022 yang lalu.

Kemudian Syari'un menambahkan keterangannya, ia juga menuntut hak atas kepemilikan kebun/tanah supaya dapat diperjelas sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Harapan saya melaporkan hal ini ke Polsek Midai dengan anak saya, supaya dapat diterima pengaduan ini, akan tetapi dikarenakan tadi dikatakan pihak polsek belum cukup data, maka belum bisa diterima," sambung Syari'un ayah Pelapor.

Ditempat yang sama, Mouniecka Suharbima SH selaku Penasehat Hukum pelapor juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan Polsek Midai.

"Saran dari penyidik tadi, maaf. Kami bukan tidak menerima laporan, akan tetapi buat dulu alashak. Sedangkan sudah jelas klien kami membeli, saya kecewa karena pelayanan juga kurang prima," pungkasnya kepada awak media.

Selanjutnya wak Medai pun menemui Kanit Reskrim Polsek Midai, Bripka Novendri Oscar yang tak jauh dari si Pelapor untuk memberikan tanggapan atas laporan yang belum bisa diterima oleh Penasehat Hukum si Pelapor.

"Kita dari pihak kepolisian, tidak menolak. Ataupun tidak menerima, namun bukti-bukti dari bapak syari'un belum cukup untuk membuat laporan," ujar Novendri Oscar dengan tenang menanggapi.

Dirinya menyarankan, lebih tepatnya permasalahan ini ke pihak Desa dulu. Pihak Desa selaku ahli yang lebih menentukan kepemilikan, lahan ataupun lokasi tepatnya di Desa Sebelat itu. Jadi terkait yang dilaporkan mengenai pohon atau tanaman yang di ambil oleh pihak yang bersengketa.

"Dan karena pihak bersengketa merasa memiliki, jadi pak Syari'un juga memiliki dokumen, maka akan diputuskan oleh pihak Desa. Setelah Desa memutuskan siapa yang berhak, baru bisa kita terima," terangnya.

Saat disinggung Awak Media apakah laporan terhadap si pelapor ditolak, Kanit Reskrim Polsek Midai, Novendri Oscar langsung menepis dan menjawab, bukan di tolak, namun di tunda," tegasnya dengan santai.

Sambungnya lagi," Apabila bapak Syari'un memiliki dokumen kepemilikan yang sah dari pihak Desa, kita akan terima laporannya. untuk sementara saat ini pak syari'un hanya memiliki dokumen jual beli, tidak ada seperti alashak atau grand, jadi belum bisa kita katakan bapak itu sebagai pemilik, sebelum Desa yang memutuskan," tutupnya.

Syafit melaporkan Sutrisno dan Kamaruddin melalui Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum untuk melakukan somasi-somasi (peringatan hukum) membuat dan menandatangani atau mendampingi dalam membuka Laporan Polisi (LP).

Melakukan musyawarah dan atau perdamaian atas seijin Pemberi Kuasa (jika ada) menyerahkan bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi, membuat opini hukum, melakukan konferensi pers, berkoordinasi dengan para penyidik, menerima SP2HP dan BAP.

Serta membuat, mendampingi pemberi kuasa dalam pemberian BAP/keterangan, mengajukan permohonan gelar perkara, menghadiri dan atau mewakili Pelaporan kepada Propam Polres Natuna, Irwasum, dan/atau Kompolnas.

Terkait dengan proses dan/atau kinerja dan/atau pelanggaran etik dalam proses penyelidikan dan penyidikan, menandatangani mengajukan setiap surat-surat, dokumen-dokumen sehubungan dengan perkara ini demi kepentingan pemberi kuasa:

Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut diatas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

Melakukan pemeriksaan tanah setempat, bertemu dengan petugas ukur, menentukan batas-batas, pada kantor BPN Kabupaten Natuna.