Warga Keluhkan Dugaan Pungli di Jalinsum Desa Ulak Rengas Menimbulkan Kemacetan

Ahad, 04 Juni 2023

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Pungutan Liar (Pungli) adalah merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pihak pembayar pungutan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pungli melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu pengguna jasa ataupun oknum petugas yang biasa melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan, dimana pada umumnya pungli yang terjadi pada tingkat lapangan dilakukan secara singkat dan biasanya berupa uang.

Seperti yang terjadi di kabupaten Lampung Utara tepatnya jalan lintas Nasional Sumatra (Jalinsum) kecamatan Abung Tinggi tepatnya di desa Ulak Rengas.

Bersumber pemilik kendaraan roda empat Honda sedan Civic berwarna hitam berinisial Z warga Kotabumi menceritakan sepulangnya dari Bukit Kemuning.

Berawal kami sore sekitar pukul 17.00 WIB melintas ke arah Bukit Kemuning terlihat kemacetan yang diduga ada pungutan liar mobil truk dan puso diduga muatan batu bara.

Setalah pulang dari Bukit Kemuning kami pun melintas kembali sekitar pukul 21.30 WIB masih terjadi kemacetan di sebuah jalan, yang dicurigai seperti yang dilihatnya sore tadi.

"Sontak saya marah dan kesal sampai merekam kejadian tersebut dari dalam mobil melalui Handphone," ujarnya, Sabtu (03/06/2023).

Z berharap dengan pihak saber Pungli Polres Lampung Utara dan Polda Lampung dapat menyikapi kemacetan dengan adanya dugaan pungli mobil batu bara yang melintas di jalan lintas Sumatra kabupaten Lampung Utara.