Warga Lampura Ini Diamankan Polisi, Miliki Senpi Rakitan dan Sajam

Jumat, 28 Agustus 2020

BUALBUAL.com - Hari ke sembilan Operasi Sikat Krakatau 2020 Polres Lampung Utara digelar, patroli Sat Sabhara turut andil amankan seorang pria yang kedapatan membawa senpi genggam rakitan berikut amunisi dan sebilah sajam jenis badik.

Kapolres lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Sabhara AKP Hendri menyampaikan bahwa unit patrolinya yang dipimpin Aiptu Yudha Prayitna saat melaksanakan tugas patroli bersama anggota telah mengamankan seorang pria "Sum alias Oglo" (49) warga Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan Kabupaten  Lampung Utara pada hari Kamis (27/8/2020).

Lanjut AKP Hendri, kronologis penangkapan saat anggota melaksanakan patroli sekira pukul 21.00 WIB di jalan umum Desa Pagar Gading Kecamatan Blambangan, melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa plat Nomor Polisi, kemudian oleh anggota, pengendara tersebut diberhentikan. Ia berusaha kabur sambil melakukan perlawanan hingga sempat terjadi pergulatan dengan anggota, namun dapat dilumpuhkan.

"Kemudian terhadapnya dilakukan penggeledahan, ternyata di pinggang pria tersebut didapati satu pucuk senpi genggam rakitan berisi tiga butir amunisi dan sebilah  senjata tajam jenis badik," jelasnya.

Selanjutnya Tersangka  berikut barang bukti berupa satu pucuk Senpi Genggam rakitan jenis Revolper, 3 (tiga) butir amunisi cal 9 mm, satu unit sepeda motor merk Vario warna Hitam tanpa plat Nompol dan satu buah Hand phone langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara dan diserahkan ke Sat Reskrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap Tersangka dapat dijerat melanggar Undang-undang Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun penjara," tuturnya.