Warga Laporkan PT Sindora Seraya ke Gubernur Riau, Diduga Serobot Lahan K2i

Selasa, 27 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Kecamatan Batu Hampar, Rokan Hilir (Rohil) menyurati Ketua Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/lahan secara ilegal Provinsi Riau. Surat pengaduan tersebut langsung diserahkan Kepala Dusun sekaligus tokoh masyarakat Sungai Sialang Hulu Abdul Gani kepada Gubernur Riau melalui Sekda Provinsi Riau, Senin (26/8/2019). Dalam laporan itu, pihak Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Kecamatan Batu Hampar menyampaikan permasalahan penyerobotan lahan cadangan masyarakat peruntukan perkebunan K2i (Kemiskinan Kebodohan Dan Insprastruktur) di Kepenghuluan Sialang Hulu oleh PT Sindora Seraya secara ilegal. Abdul Gani menceritakan, pada tanggal 15 Maret 2001, telah dibuat peta rencana lokasi pembangunan pola kemitraan antar PT Sindora Seraya dengan masyarakat Desa Bantaian yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Bantaian Amirudin K dan juga telah disetujui camat Bangko masa itu Wazirwan Yunus serta pihak PT Sindora. "Berdasarkan surat kesepakatan tapal batas desa di atas segel, Desa Sungai Sialang dengan Desa Bantaian tanggal 8 Juni 1993 yang ditandatangani kedua belah pihak desa," katanya, Selasa (27/8/2019). Sesuai dengan penjelasan Hak Guna Usaha (HGU) lanjutnya, untuk PT Sindora Seraya tidak memiliki izin HGU di Desa Sungai Sialang Hulu dan hanya terdapat di Desa Bantaian Kecamatan Bangko seluas 3.037,78 hektare. "PT Sindora Serya bukan hanya nemasuki wilayah Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu tanpa izin HGU yang sah, melainkan juga telah melakukan penyerobotan lahan cadangan masyarakat," jelasnya. Hal ini sebutnya, dapat dibuktikan dengan surat keputusan Bupati Rohil dan juga surat dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau tentang penetapan lokasi lahan pembangunan K2i tanggal 22 Febuari 2008. Pada tahun 2017, katanya lagi, telah diupayakan beberapa kali mediasi antara pihak Desa Sungai Sialang Hulu dengan pihak PT Sindora yang dihadiri oleh BPN Rohil dan Pemkab Rohil. Maka disepakati untuk pengukuran ulang HGU PT Sindora. "Setelah dilakukan pengukuran maka dapat diambil kesimpulan bahwa PT Sindora benar telah melakukan penggarapan secara ilegal di wilayah Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu Balang (melewati HGU) yang nota benenya adalah lahan cadangan masyarakat," paparnya. Pada tahun 2018 mediasi kembali dilakukan dan pengukuran kembali dilakukan. Dari hasil pengukuran tersebut maka didapati hasil bahwa lahan cadangan masyarakat Sungai Sialang Huluyang telah digarap PT Sindora secara ilegal seluas 750 hektare. Namun sayangnya saat pengukuran itu pihak Sindora tidak hadir atau terkesan menghindar. "Kalau ke pemerintah daerah kita sudah sering sampaikan pengaduan namun tidak ada tindak lanjut sehingga kita sampaikan kepada Gubernur lengkap dengan bukti-buktinya," pungkasnya. Surat aduan tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPK RI serta Kapolri.     Sumber: cakaplah