Warga Luar Daerah Masuk Kota Tanjungpinang Wajib Karantina 14 Hari

Senin, 08 Juni 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Plt. Wali kota Tanjungpinang Hj. Rahma mengatakan, pemerintah kota Tanjungpinang mewajibkan karantina mandiri 14 hari bagi setiap warga luar yang masuk ke kota Tanjungpinang.

“Mewajibkan karantina mandiri 14 hari bagi warga luar daerah yang masuk ke wilayah Tanjungpinang,”ujarnya melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (7/6/2020).

Sayangnya, mantan wakil wali kota Tanjungpinang ini, tidak menjelaskan dasar aturan kebijakanya, serta berapa jumlah warga luar yang masuk ke Tanjungpinang yang sedang melakukan karantina mandiri, serta yang sudah selesai melakukan karantina.

Selain itu, Hj. Rahma juga menyampaikan, memasuki era New Normal saat ini kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang dihimbau agar mengendalikan penyebaran Covid-19.

Pengendaliaan penyebaran COVID-29 dapat dilakukan dengan memakai masker bila di luar rumah, sesering mungkin cuci tangan memakai sabun, menjaga jarak antar orang, tidak menyentuh area muka kecuali dengan tangan yang bersih, tidak keluar rumah bagi yang demam, batuk ataupun sesak nafas.

Selanjutnya senantiasa mengkonsumsi makanan bergizi seimbang, beristirahat yang cukup, berolahraga teratur sedangkan kelompok rentan khususnya penderita penyakit kronis, lansia, ibu hamil dan balita tetap berada di rumah.

Sebagai mana diketahui, sepajang 3 bulan lebih sebanyak 27 orang warga Tanjungpinang, dan ABK KM. Sabuk Nusantara dinyatakan positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut, 21 orang dinyatakan sembuh, 3 orang meninggal. Dan yang masih dirawat di RS tinggal 2 orang dan 1 orang lainya di Karantina.

Sementara jumlah Pasein Dalam Pengasan (PDP) hingga saat ini hanya tinggal 3 orang dan Orang Dalam Pemantauan 8 orang, Sedangkan PDP, ODP dan OTG yang dinyatakan reaktif sebanya 42 orang.

Jumlah PDP, ODP dan OTG yang diambil sample swab-nya dan saat ini dalam proses Uji Lab PCR sebanyak 18 orang.