
PEKANBARU, BUALBUAL.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menertibkan tempat hiburan malam HW Live House pada Jumat (9/10/2026) dini hari. Penertiban tersebut dilakukan setelah adanya aduan warga terkait suara musik yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mendatangi lokasi sekitar pukul 01.30 WIB. Saat petugas tiba, tempat hiburan malam tersebut masih beroperasi dan dipadati pengunjung, meskipun izin operasionalnya hanya berlaku hingga pukul 00.00 WIB.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, membenarkan penertiban tersebut. Ia mengatakan, tindakan itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang tinggal tepat di belakang HW Live House.
"Kami datang ke tempat hiburan itu karena suara musik yang mengganggu warga. Waktu ke sana tidak ada suara keributan," ujar Markarius.
Menurutnya, HW Live House memang telah mengantongi izin operasional. Namun, izin tersebut tetap harus dipatuhi, termasuk ketentuan mengenai jam operasional. Aduan masyarakat juga harus ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Markarius menegaskan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pengelola agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan izin yang berlaku.
"Kami sudah beri peringatan agar beroperasi sesuai izin yang ada. Tadi malam kita ke sana jam setengah dua dini hari, tapi masih ramai," tegasnya.
Ia memastikan, penertiban tidak hanya menyasar HW Live House. Pemko Pekanbaru akan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap tempat hiburan malam lain yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
"Akan kita teruskan penertiban. Saat ini kami follow up laporan terkait pengaduan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa penertiban tempat hiburan malam dilakukan secara rutin, bukan hanya pada momen atau waktu tertentu.
"Kita selalu melakukan penertiban secara rutin, bukan hanya pada momen-momen tertentu saja," tegas Desheriyanto.
Ia menjelaskan, sebelumnya tim gabungan juga telah melakukan penertiban di sejumlah penginapan dan menjaring pasangan yang bukan suami istri. Setelah kegiatan tersebut, petugas melanjutkan patroli ke sejumlah lokasi lain yang masuk dalam daftar aduan masyarakat.
"Tapi ada titik lain, kita gelar kegiatan yang sama, apalagi sudah meresahkan," ujarnya.
Desheriyanto menambahkan, sasaran penertiban tidak hanya tempat hiburan malam, tetapi juga rumah kos, homestay, serta lokasi lain yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
Pemko Pekanbaru menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan setiap pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.