Warga Negara Malaysia Tertangkap Curi Ikan di Perairan Bengkalis

Rabu, 07 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Warga negara Malaysia Muhammad Hafiz Bin Mohd Ali (26), tertangkap basah melakukan pencurian ikan di perairan Bengkalis. Ia ditangkap Satpol Air Polres Bengkalis bersama Atas (53) yang merupakan warga Bengkalis, Riau. Penangkapan keduanya berlangsung pada 8 Juli 2019 lalu bersamaan barang bukti sebuah kapal pompong berbendera Malaysia Nomor lambung JHF 2250 B. Kini keduanya tersangka itu akan segera diadili. Berkas Muhammad Hafiz dan Atas, Rabu (7/8/2019) jelang siang tadi. Kasat Pol Air Polres Bengkalis AKP Yudhi Franata SIK mengungkap awal penangkapan dua pelaku illegal fishing itu. Kedua tertangkap setelah masyarakat melaporkan adanya aktivitas pencurian ikan di Perairan Indonesia, tepatnya di Bengkalis. "Laporan kita terima ada kapal berbendera Malaysia melakukan penangkapan ikan di perairan Bengkalis. Kita menuju ke sana, saat ditanya dokumen kapal oleh anggota di lapangan, ternyata nahkoda kapal tidak dapat menunjukan surat izin penangkapan ikan. Saat itu, barang bukti ditemukan dua ekor ikan hasil tangkapan, " ungkapnya seperti disampaikan Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen, Satpol Air menggelandang kedua pelaku dan kapal serta barang bukti lainnya ke Mapol Air Bengkalis. Kedua tersangka ini, disangkakan Pasal 93 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Pasal atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H Pidana, dengan ancaman 6 tahun kurungan Penjara.   Sumber: cakaplah