Warga Pasir Penyu Inhu Residivis Narkoba Ditangkap Lagi

Ahad, 25 Maret 2018

Bualbual.com, Az (53) seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap 1 tahun lalu, warga Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu, Sabtu (24/3/2018). Tempat kejadian penangkapan di jalan Jendral Sudirman Samping Mesjid Raya Air Molek, Kelurahan Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu, Sabtu (24/3/2018) sekira pukul 16.00 Wib. Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Juraidi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan narkoba. "Benar, tadi Satres Narkoba telah menangkap 1 orang yang diduga menguasai atau memiliki narkoba atas nama inisial Az alias Man Black warga Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu," terangnya. Diceritakan Juraidi lagi, kronologis penangkapan pada hari Sabtu 24 Maret  2018 personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Kecamatan Pasir Penyu. Setelah dikoordinasikan dengan Kasat Res Narkoba, selanjutnya Kasat Res Narkoba langsung memimpin tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti dan melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan interogasi dan orang tersebut mengaku bernama Az alias Man Black, setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku atau di TKP didapatkan 1 buah kantong plastik berisi 1 buah kotak Rokok Magnum Biru. Lalu kotak rokok tersebut diperiksa ternyata berisikan 2 bungkus paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang terdiri dari paket sedang dan paket kecil. "Az alias Man Black mengaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Barang Bukti yang diamankan 2 bungkus shabu, 1 unit HP Samsung, 1 unit timbangan elektrik dan uang Rp750.000," pungkasnya.*(hrc/r)