Warga Ragu Bayar Pungutan Tanda Masuk BSJ Dumai "Hanya Berdasar Keputusan Direksi"

Sabtu, 25 Januari 2020

BUALBUAL.com - Sejumlah warga merasa ragu membayar pungutan uang tanda masuk kendaraan Bandar Sri Junjungan (BSJ) pelabuhan roro Dumai-Rupat yang dilakukan PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB). Pasalnya, praktik pungutan tersebut tidak berdasarkan payung hukum yang benar. "Saya ragu mau membayar pungutan tanda masuk roro Dumai-Rupat ini. Sebab, dasar hukumnya hanya keputusan direksi saja. Jangan-jangan ini pungutan liar saja karena dasar hukum pengutan tak kuat," ujar warga bernama Rizal yang mengaku sering menggunakan jasa pelabuhan tersebut. Sementara itu, pengacara senior Aziun Ashari SH MH menyebutkan, jenis pungutan apapun yang ditarik kepada masyarakat harus didasarkan payung hukum yang jelas, seperti peraturan daerah (Perda), Undang-undang (UU) atau yang diatasnya lagi. "Jadi, selagi pungutan uang tersebut tidak didasarkan kepada ketentuan tersebut diatas, maka jenisnya jelas bisa dikatakan sebagai pungutan liar alias Pungli. Jadi itu jelas ketentuannya," ungkap Aziun, kepada media baru-baru ini. Sebagaimana diketahui, PT Pelabuhan Dumai Berseri - yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Dumai, melakukan praktik pungutan tanda masuk kendaraan di Bandar Sri Junjungan pelabuhan Roro Dumai - Rupat hanya berdasarkan keputusan Direksi PT. Pelabuhan Dumai Berseri Nomor: SK-08/PT.PDB/06/2018 tanggal 26 Juni 2018. Berdasarkan keputusan direksi tersebut, pengguna kenderaan roda dua biaya masuk sebesar Rp3500,- sedangkan untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif sebenar Rp5000.- "Yang namanya keputusan direksi itu bukan sebuah produk hukum yang bisa dijadikan sebagai landasan untuk melakukan pungutan dana kepada masyarakat. kalau dilakukan itu namanya pungli," tegas pengacara asal Bengkalis ini. Aziun kembali mengatakan, seandainya masyarakat pengguna jasa Roro Dumai - Rupat merasa dirugikan dengan praktik pungutan tersebut, maka bisa melakukan gugatan secara hukum. Sementara itu, Dirut BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), Nurul Amin mengakui bahwa pungutan tanda masuk kendaraan Bandar Sri Junjungan di pelabuhan Roro Dumai - Rupat yang dilakukan pihaknya tidak hanya berdasarkan keputusan direksi. Namun juga ada legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Dumai. "Kita sudah konsultasi ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Dan kita sudah ada LO (legal opinion) dari kejaksaan negeri bahwa itu dibolehkan. Sekarang ini juga lagi konsultasi ke kejaksaan tinggi dan pemerintah provinsi," jelas Nurul Amin.     Sumber: cakaplah