Warga Suku Maharajo Rohul Cemas Jadi Korban Kriminalisasi

Selasa, 27 Desember 2022

BUALBUAL.com - Warga Suku Maharajo, Kecamatan Kunto Darusallam menghirup aroma "kriminalisasi" untuk membekap perjuangan hak tanah warga Suku Maharajo di tempat konsesi HGU PT Ekadura Indonesia.

Atas usaha itu, warga Suku Maharajo menyampaikan nasib mereka ke Instansi Tradisi Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir. Warga memasangkan banner "minta bantuan" ke Datuk LAMR Rokan Hilir.

"Datuk LAMR Rokan Hilir, mintalah tolong kami, ke mana kami harus mengadu, tanah kami diambil oleh PT. Ekadura Indonesia, ini ialah pernyataan rasa kegetiran dalam dari Kami," tutur Novri, koordinator perjuangan Suku Maharajo.

Novri menjelaskan, beberapa tokoh perjuangan warga Suku Maharajo sekarang ini ada dalam status terancam dikriminalisasi oleh PT. Eka Dura Indonesia (EDI), anak perusahaan Group Astra Agrolestari, tbk.

Pertanda kriminalisasi pada beberapa tokoh gerakan dan pejuang warga tradisi kelihatan dari laporan PT EDI pada beberapa tokoh dan pejuang warga ke Polda Riau, saat tidak ada persetujuan dalam perantaraan di antara PT. EDI dan warga tradisi sejauh ini.

"Cuma karena memasangkan banner, perusahaan itu langsung memberikan laporan salah satunya golongan masyarakat tradisi ke Polda Riau. Anehnya, faksi kepolisian memberi respon cepat laporan perusahaan itu dan sudah mengecek beberapa figur warga tradisi itu," katanya.

Novri mengatakan, usaha PT. EDI memberikan laporan figur gerakan warga tradisi ke APH ialah usaha PT. EDI untuk lakukan gertakan dan membekap warga supaya tak lagi perjuangkan haknya.

Disamping itu, kata Novri, perjuangan warga tradisi Suku Maharajo menyengaja diframing sebagai barisan pengacau yang menyengaja dihantamkan dengan aparatur penegak hukum. Walau sebenarnya perjuangan warga itu murni menuntut keadilan atas hak-hak mereka.

"Kami cuma menuntut tanah Kami yang dirampas oleh PT. Ekadura Indonesia sejauh ini, tetapi mereka berusaha menemukan delik untuk memidanakan beberapa tokoh gerakan, dengan argumen cara hukum," cakapnya.

Menanggapi hal tersebut, Datuk Hamin Pungkut Timbalan Ketua Umum DPH LAMR Rokan Hilir menyongsong terbuka atas pengaduan warga. "Kami dari LAMR Rokan Hilir akan tegak lempeng, kita akan analisis permasalahannya, dan seberapa jauh komunikasi kedua pihak sejauh ini," janjinya.

Datuk Hamin P menjelaskan, tidak ada benang kusut yang tidak dapat diuraikan, tidak ada air kotor yang tidak dapat dijernihkan. "Pengaduan warga ini akan saya berikan ke Ketua Umum MKA dan DPH LAMR Rokan Hilir untuk dapat dicarikan jalan keluarnya," tutup Datuk HAMIN P.

Sementara Itu CDO PT EDI Ginanjar menentang bila perusahaannya lakukan usaha kriminalisasi pada warga tradisi di area HGU-nya. Tetapi dia benarkan faksinya memang memberikan laporan beberapa pelaku dari golongan masyarakat H. Sidiq atas sangkaan perlakuan pengerusakan pagar dan masuk teritori tanpa ijin saat tindakan demonstrasi.

"Daerah itu secara hukum masih syah sebagai teritori HGU kami dan HGU-nya masih aktif," tegasnya.

Menurut dia, laporan kepolisian itu sebagai hak perusahaan sebab menganggap dirugikan dan sudah diperhitungkan oleh Manajemen PT. EDI. Ginanjar minta untuk faksi yang tidak senang atas laporan PT EDI ke Kepolisian itu supaya memberikan laporan balik laporan mereka.

"Tidak ada hubungannya dengan proses perundingan ekstensi HGU dengan warga. dalam surat kami terang disebut, bila warga tidak senang dengan respon kami berkaitan tuntutan warga, karena itu silakan sampaikan tuntutan ke pengadilan, kami sudah siap hadapi," tutupnya.